Hukum

2 Lembaga Penegak Hukum Diminta Tidak Saling Intervensi

Lembaga Penegak Hukum Diminta Tidak Saling Intervensi – Dua lembaga penegak hukum di Sulawesi Tenggara (Sultra) didesak untuk tidak saling mengintervensi dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab masing-masing. Hal ini diserukan oleh Gerakan Muda Berkemajuan (GMB) Kota Kendari melalui unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (kejati) Sultra, pada, Senin (20/11/2023).

Lembaga Penegak Hukum Diminta Tidak Saling Intervensi: Harus Konsisten Jalankan Hukum Acara

Kejaksaan dan Pengadilan perlu menjalankan hukum acara sesuai undang-undang tanpa campur tangan kepentingan politik. Menjelang tahun 2024, sebagai tahun pesta demokrasi, penting untuk menghindari potensi intervensi dari kelompok tertentu. Dalam menegakkan hukum, diharapkan jaksa dan hakim dapat menjaga netralitas mereka, sehingga tidak terlibat dalam ranah politik.

Koordinator Lapangan GMB, Agung, melihat situasi terkini di Kota Kendari, khususnya terkait kasus perizinan PT Midi Utama Indonesia yang melibatkan pejabat Walikota periode 2019-2022. Menurutnya, hal ini adalah langkah positif untuk mencapai pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Baca Juga: Jaksa WO dari Sidang, Mengaku Kalah atau Minta Dilobi

“Penegakan hukum harus tegas dan murni, bebas dari kepentingan politik yang dapat merusak integritas lembaga penegak hukum. Tahun politik ini menguji Kejaksaan dalam membuktikan kemandiriannya,” kata Agung.

Aksi Walk Out JPU Memantik Reaksi GMB

lembaga penegak hukum

Lembaga Penegak Hukum Diminta Tidak Saling Intervensi – Dalam kasus PT Midi, Hakim Tipikor Kendari bebaskan dua terdakwa, Sekda dan mantan Tenaga Ahli Walikota, pada 10 November 2023. Persidangan Walikota Sulkarnain menciptakan kontroversi, memicu perdebatan antara JPU dan hakim, serta menyebabkan protes dan aksi walk out dari JPU yang menuntut penggantian hakim.

GMB menanggapi situasi ini dengan menyampaikan pernyataan sikap, antara lain:

Baca Juga: Sulkarnain Tidak Punya Saham di Anoamart

  1. Kejaksaan dan Pengadilan, sebagai pilar utama lembaga penegakan hukum, perlu menjalin sinergi tanpa adanya saling intervensi.
  2. Kami mengajukan permohonan kepada Pengadilan agar dapat memutus perkara PT MIDI tanpa terpengaruh oleh intervensi apapun.
  3. Dalam menangani kasus, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara perlu melibatkan profesionalisme, menghindari membawa ego sektoral yang dapat menghambat akses keadilan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan Hak Asasi Manusia.
  4. Saat Kejaksaan keluar dari persidangan, langkah tersebut dianggap sebagai tindakan baru yang tidak diatur dalam hukum acara yang berlaku. Oleh karena itu, penting bagi institusi Kejaksaan untuk konsisten pada jalurnya guna mencegah tercampurnya penegakan hukum.
  5. Penegakan hukum harus mengikuti ketentuan undang-undang, terutama hukum acara, yang memiliki mekanisme untuk JPU jika tidak puas dengan putusan hakim.
  6. Jika Kejati Sultra tidak merespons tuntutan, GMB akan menerapkan tekanan konstitusional untuk memastikan perlindungan hak dan keadilan tanpa kerugian bagi pihak yang bersangkutan.

Laporan: Arto Rasyid
Editor: Gugus Suryaman

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button