Akademisi Unsultra jadi Narasumber di Bawaslu Papua Barat
Muna-Tajam.Co, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat melaksanakan sosialisasi dua produk hukum Bawaslu RI yakni Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang tata kerja dan pola hubungan pengawas pemilihan umum, dan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022, tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum, Selasa (22/11).
Dalam kegiatan sosialisasi itu, Bawaslu Papua Barat turut menghadirkan Dosen Muda Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), La Ode Muhram Naadu sebagai narasumber.
Dimana akademisi Unsultra itu melalui zoom meeting membawakan materi mengacu pada Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 yang disimak para peserta dari Bawaslu se-Kabupaten/Kota, Papua Barat.
“Pemateri pertama Bapak La Ode Muhram Naadu. Seorang dosen dan praktisi yang berpengalaman. Sedangkan pemateri kedua dari Tenaga Ahli Bawaslu RI, DR. Abdullah Iskandar dengan spesifikasi materinya mengacu pada Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022,” ujar ketua panitia Frengki A.
Koordinator Devisi P2S Bawaslu Papua Barat, Nurlaila Muhamada dalam sambutannya mengutip istilah adegium hukum “Ignorantia juris non excusat” yakni ketidaktahuan akan hukum tidak dimaafkan. Artinya hukum berlaku universal.
Menurut Nurlaila, tidak ada alasan bagi siapa pun yang melanggar ketentuan hukum untuk membela diri dan dibebaskan dengan alasan bahwa belum tahu, belum baca atau belum mengerti.
“Jadi jangan coba-coba bilang saya tidak tahu dan ini dipakai untuk semua pengawasan hukum. Ada beberapa Kabupaten/Kota dipanggil untuk dilakukan pembinaan Bawaslu provinsi sesuai ketentuan pasal 100 UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang tata cara pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pemilihan umum,” jelas Nurlaila seperti dikutip website Bawaslu Papua Barat.
Kegiatan sosialisasi prodak hukum Bawaslu RI itu turut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat, Elias Idie, Ketua Bawaslu se- Kabupaten/Kota, Papua Barat dan staf terkait.
Laporan: Aswin Rudi