
MUNA-TAJAM.Co, Aksi heroik ditunjukan Serka Jainal, Bintara Tinggi Perlawanan Wilayah (Bati Wanwil) Kodim 1416 Muna, usai berhasil membekuk dua pelaku pencurian di salah satu rumah warga Desa Matano Oe, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna.
Kedua tersangka yang masih berusia remaja ini berinisial SDK (16) asal Desa Matombura dan ARN (19) dari Desa Wakumoro dibekuk Serka Jainal dirumahnya masing-masing tanpa perlawan.
Sebelumnya, kedua tersangka telah berhasil menggasak lima unit Handphone (Hp), satu unit jam tangan mahal dan tas berisi uang Rp. 400ribu.
Hal itu dibenarkan Serka Jainal saat dikonfirmasi oleh Redaksi TAJAM.Co. Kata dia, tindakan pencurian terjadi pada Jumat (7/7/2023) dini hari, dirumah warga bernama La Imi yang hendak menggelar hajatan pernikahan.
Saat para tersangka menjalankan aksinya dengan masuk melalui jendela rumah korban, ternyata disaksikan seorang anak yang hendak pergi solat subuh di masjid.
“Menurut saksi kedua tersangka saat itu tidak terhilat jelas karena menggunakan swetter bertutup kepala berwarna hitam, mengenakan masker dan menggunakan motor trail CRF berwarna merah hitam,” ungkap Serka Jainal, Senin (10/7/2023).
Setelah mengantongi ciri-ciri tersangka, Serka Jainal pun langsung membuat laporan polisi di Polsek Tongkuno dan berkordinasi dengan Koramil 1416-03 Tongkuno untuk mengungkap identitas para tersangka.
Penyelidikan yang dilakukan Serka Jainal pun menemui titik terang usai berkoordinasi dengan Babinsa Koramil Tongkuno, Serda Nawir bahwa sempat seorang remaja yang mengendarai motor trail CRF berwarna merah hitam mencoba menggadaikan Hp kepada kerabatnya.
“Dari situ kami menduga para tersangka ini berteman dengan seorang remaja yang pernah mengambil jaket TNI milik Serda Nawir,” jelasnya.
Berbekal informasi tersebut, Serka Jainal langsung membekuk kedua tersangka di rumahnya masing-masing kemudian digiring ke Koramil Tongkuno untuk di intograsi.
“Saat diintograsi keduanya tak dapat lagi mengelak dan akhirnya mengakui perbuatan dan menunjukan hasil curiannya, dimana satu unit hp telah digadai sebesar Rp.141 ribu,” ucap Serka Jainal.
Usai mengumpulkan barang bukti hasil tindakan pencurian, Serka Jainal kemudian berkoordinasi dengan Danramil Tongkuno dan menyerahkan kedua tersangka ke Polsek Tongkuno untuk di proses hukum.
“Dari arahan Pak Danramil Tongkuno kedua tersangka ini kami langsung antar ke Polsek Tongkuno beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.
Laporan: Arto Rasyid