Nasional

Alasan Presiden Jokowi Kembali Usul Jendral Agus Sebagai Panglima TNI Gantikan Laksamana Yudo Margono

MUNA-TAJAM.Co, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan surat presiden (surpres) ke Ketua DPR RI Puan Maharani terkait penggantian Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, yang akan segera mengakhiri masa tugasnya pada akhir November 2023.

Jenderal Agus Subiyanto, yang baru-baru ini dilantik sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) pada tanggal 25 Oktober 2023 lalu, telah diusulkan oleh Presiden Jokowi untuk menggantikan Laksamana Yudo sebagai Panglima TNI.

Jokowi menjelaskan bahwa alasan dibalik usulannya untuk menunjuk Jenderal Agus sebagai Panglima TNI adalah jam terbang dan pengalaman Agus yang telah memenuhi semua kriteria yang diperlukan untuk mengemban tugas.

“Pertama, beliau (Agus) telah menjabat sebagai Wakil KSAD dan kemudian menjadi KSAD. Jika kita melihat pengalaman kerjanya, baik dalam bidang teritorial, administratif, maupun akademis, semuanya telah memenuhi standar yang diperlukan,” ujar Jokowi melalui keterangan persnya, Rabu (1/11/2023).

Jokowi telah menyampaikan usul ini kepada DPR pekan lalu, dan saat ini, pemerintah menunggu persetujuan DPR sebelum menunjuk perwira tinggi (Pati) bintang tiga sebagai pengganti KSAD yang baru. Meskipun belum ada pengumuman resmi tentang calon pengganti Jenderal Agus.

Sementara, informasi yang dihimpun media ini, Panglima Kostrad Letjen Maruli Simanjuntak menjadi kandidat yang sangat mungkin untuk menggantikan posisi KSAD. Maruli, yang juga menantu Menteri Koordinator Marves Luhut Binsar Pandjaitan, telah melakukan pertemuan di Istana pada tanggal 30 Oktober 2023 dengan Mensesneg Pratikno.

DPR telah menerima surat presiden dari Presiden Jokowi terkait calon Panglima TNI pengganti Laksamana Yudo Margono. Ketua DPR Puan Maharani mengumumkan bahwa nama yang diusulkan oleh Presiden adalah Jenderal TNI Agus Subiyanto yang saat ini menjabat sebagai KSAD.

Selanjutnya, DPR akan menugaskan Komisi I untuk menjalankan mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) kepada Jenderal Agus. Mekanisme ini harus dilaksanakan dalam batas waktu maksimal 20 hari setelah surat presiden diterima oleh DPR.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button