Hukum

Ambil Tempelan Sabu di Dermaga PELNI Pemuda di Muna Langsung Diringkus

Ambil Tempelan Sabu di Dermaga PELNI Pemuda di Muna Langsung Diringkus. Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan cepat dan sigap. Hanya dalam rentang waktu 24 jam setelah mengungkap tiga kasus sindikat peredaran narkotika, kini seorang pemuda berinisial ME alias R berhasil diamankan.

ME, warga lingkungan Ambon Camp, Kelurahan Laende ini diringkus pada Rabu, 21 Februari 2024, sekitar pukul 15.30 wita, setelah kedapatan mengambil tempelan narkotika jenis sabu di Dermaga PELNI, Pelabuhan Nusantara Raha. Penangkapan ME merupakan satu dari sejumlah tindakan penegakan hukum yang dilakukan tim opsnal Satres Narkoba dibawah komando IPTU Arman, dalam memberantas sindikat peredaran narkotika di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Muna.

Ambil Tempelan Sabu di Dermaga PELNI Pemuda di Muna Langsung Diringkus: Barang Bukti Ditempel Dekat Tiang Mercusuar

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin, melalui Kasatres Narkoba, IPTU Arman, mengakatan, ME diamankan setelah tim Opsnal melakukan pemantauan di sekitar pelabuhan. Terduga pelaku terlihat turun dari motor dan mengambil sesuatu dekat Tiang Mercusuar dermaga sebelum kembali ke motor dan meninggalkan pelabuhan.

Baca Juga : Kurang dari 24 Jam Polres Muna Ungkap Tiga Kasus Sabu Temukan Barang Bukti 197.52 Gram

Tim Opsnal Satres Narkoba yang sejak tadi memantau langsung menghadang dan mengamankan terduga pelaku, kemudian dilakukan interogasi. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh petugas Syahbandar, MUhammad Damayil, ditemukan barang bukti (BB) sabu dengan berat bruto 15,23 gram, terbungkus dalam paketan saset kecil yang telah terbagi-bagi dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika di tempat tersebut. Setelah dilakukan pemantauan, tim Opsnal Narkoba melihat dua orang yang mencurigakan menggunakan sepeda motor masuk ke dalam area pelabuhan menuju dermaga Pelni. Terduga pelaku terlihat membuang sesuatu di samping jalan sebelum ditangkap,” terang IPTU Arman.

Penggeledahan di Rumah Terduga Pelaku Disaksikan Kepala Lingkungan SetempatAmbil Tempelan Sabu di Dermaga PELNI Pemuda di Muna Langsung Diringkus

Ambil Tempelan Sabu di Dermaga PELNI Pemuda di Muna Langsung Diringkus. Lanjutnya IPTU Arman, tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mendatangi rumah terduga pelaku. Penggeledahan yang dilakukan turut disaksikan oleh kepala lingkungan, Semol Mustamu. “Dirumah terduga pelaku ditemukan juga barang bukti lainnya seperti klip sachetan ukuran kecil berisi 100 Pcs, 2 sachet ukuran kecil bekas pakai, dan satu set alat hisap (bong),” ungkapnya.

Baca Juga : PAN Muna Abaikan Suara Partai di Pemilu 2024 Anggaran Saksi di TPS Diduga Digelapkan?

Pasca-penangkapan, selanjutnya tim opsnal Satres Narkoba melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap jaringan serta pemasok barang haram tersebut. Sementara, terduga pelaku ME dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) lebih subsider Pasal 127 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tim Opsnal juga melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan urine dan darah, serta melakukan pemeriksaan barang bukti di Laboratorium Forensik (Labfor). Selain itu akan melakukan gelar perkara guna proses hukum lebih lanjut terhadap terduga pelaku,” tutup Arman.

Laporan: Arto Rasyid
Editor: Gugus Suryaman

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button