ASN dan Ketua BPD Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Dukung Paslon Nomor Urut 2 dan 4
ASN dan Ketua BPD Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Dukung Paslon Nomor Urut 2 dan 4. Tim Kuasa Hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Muna nomor urut 1 (Satu), Bachrun-Asrafil, kembali melaporkan dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muna. Laporan tersebut diajukan pada hari Jumat, 27 September 2024.
Baca Juga : Diduga Dukung Rajiun Satgas BAHTERA Laporkan 4 ASN ke Bawaslu Muna
ASN dan Ketua BPD Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Dukung Paslon Nomor Urut 2 dan 4: Menunjukan Keberpihakan
Dalam laporan tersebut, terdapat tiga ASN dan satu Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diduga tidak netral. Mereka adalah Kabid Pencegahan di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), LM M alias BNTR, Kepala Seksi (Kasi) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), AD, serta Kepala UPTD Pasar Lahontoe, LS. Ketiganya diduga menunjukkan keberpihakan kepada paslon nomor urut 2, Rajiun-Purnama.
Selain itu, Ketua BPD Lasalepa, BS, juga dilaporkan karena terindikasi mendukung paslon nomor urut 4, Abdul Rahman-AJB. Dugaan pelanggaran ini menjadi perhatian serius bagi Tim Hukum Bachrun-Asrafil, mengingat pentingnya netralitas ASN dalam pemilu.
Pelapor Mengklaim Memiliki Bukti Cukup Mendukung dugaan Keberpihakan ASN
Pelapor, Rahman menegaskan bahwa laporan ini bukan tanpa dasar. Mereka mengklaim telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan tersebut. Karena, keberpihakan ASN dapat mencederai keadilan pemilihan.
“Kami berharap Bawaslu dapat segera menindaklanjuti laporan ini. Seperti laporan kami sebelumnya. Pihak kami dituduh menekan ASN. Bahkan Ld Kardini dan Abdul Rahman mengancam mau boikot Pilkada. Kasihan masyarakat Muna kan kalau itu terjadi,” ujar Rahman ditemui di kantor Bawaslu Muna.
Menurut Rahman, dengan adanya berbagai laporan dari Tim Hukum Bahtera justru membalikkan tuduhan tersebut. “Paslon BAHTERA tidak melakukan penekanan terhadap ASN. Tuduhan itu sangat dzalim dan disampaikan secara kurang etis di depan umum kepada Pak Bachrun,” tegasnya.
Ketua Tim Hukum BAHTERA Tuduhan yang Disematkan ke Bachrun Tidak Berdasar dan Keji
Sementara itu, Ketua tim hukum BAHTERA, La Ode Muhram Naadu, menjelaskan, kasus-kasus ini sudah benderang menunjukan bahwa tuduhan-tuduhan yang dialamatkan ke Pak Bachrun adalah tuduhan yang keji dan tidak berdasar.
Baca Juga : Abdul Rahman dan Kardini Ribut di Deklarasi Damai Pilkada Tim Hukum Bahtera : Santai Saja!
“Dalam hukum itu sebenarnya siapa yang menuduh harus membuktikan, tapi kita santai saja. Pada akhirnya terbukti maling teriak maling. Begitulah kalau lawan orang sabar. Pak Bachrun ini sosok yang sabar dan tenang meski selalu didzalimi,” ujar Muhram Naadu saat mendamping pelapor di Bawaslu Muna.
Sebelumnya Tim SATGAS BAHTERA Juga Melaporkan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Bachrun-Asrafil (BAHTERA) melaporkan empat ASN atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muna. Nama-nama yang dilaporkan di antaranya AWJ, LS, RL, dan ID.
Pantuan Redaksi TAJAM.Co, Laporan diterima langsung oleh La Ode Abdul Razak, staf penerimaan laporan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S). Proses klarifikasi berlangsung selama dua jam, yakni mulai sekitar pukul 10.00 Wita s/d pukul 12.00 wita. Di mana pelapor diminta menjelaskan secara rinci uraian peristiwa yang terjadi.
“Kami menerima laporan pelapor sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selanjutnya akan disampaikan kepimpinan dilakukan pleno untuk melihat keterpenuhan syarat formil dan materil,” jelas Kordiv P3S Mustar melalui Razak kepada media ini.
Laporan: Hendrik Kurniawan
Editor: Andhika Trisetia