Bachrun-Asrafil Sah Ditetapkan Bupati dan Wakil Bupati Muna Terpilih usai MK Tolak Gugatan Rajiun-Purnama

Bachrun-Asrafil Sah Ditetapkan Bupati dan Wakil Bupati Muna Terpilih usai MK Tolak Gugatan Rajiun-Purnama. Penetapatan Pasangan Calon (Paslon), Drs. H. Bachrun, M.Si dan La Ode Asrafil, SH., MH., sebagai Bupati dan Wakil Bupati Muna terpilih, merupakan hasil dari demokrasi panjang, setelah melalui sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan rivalnya Rajiun-Purnama ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI dengan perkara nomor 84/PHPU.Bup-XXIII/2025.
Baca Juga : Tak Penuhi Unsur Pidana Pemilihan Bawaslu Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Plt Bupati Muna
Bachrun-Asrafil Sah Ditetapkan Bupati dan Wakil Bupati Muna Terpilih usai MK Tolak Gugatan Rajiun-Purnama: Rapat Pleno
Namun, pada akhirnya dalam rapat pleno terbuka yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna secara resmi menetapkan paslon yang dikenal dengan akronim Bahtera ini sebagai paslon terpilih periode 2025-2030. Penetapan tersebut dilakukan, setelah MK RI menolak gugatan Rajiun-Purnama, melalui sidang putusan sela (Dismissal) yang dibacakan oleh ketua Majelis Hakim, Suhartoyo di Gedung MK RI, pada, Selasa, 4 Februari 2025.
Rapat Pleno Dihadiri Lima Paslon
Penetapan Bahtera ini yang dilangsungkan oleh KPU Muna disalah satu Hotel di Kota Raha, Kamis, 6 Februari 2025. Dengan dihadiri Bawaslu Muna, lima pasangan calon, Pemerintah Daerah, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan Partai Politik.
Ketua KPU Muna, La Ode Muhammad Askar Adijaya, membacakan Surat Keputusan KPU Nomor 07 Tahun 2025 yang menegaskan penetapan Bachrun sebagai Bupati dan Asrafil sebagai Wakil Bupati terpilih. Penetapan ini merupakan hasil dari serangkaian proses Pilkada dengan berbagai tahapan, mulai dari pendaftaran, kampanye, hingga verifikasi administrasi yang dilaksanakan dengan transparansi dan akuntabilitas.
Proses Legitimasi dan Proses Paripurna di DPRD
Lanjut Askar, setelah rapat pleno penetapan, langkah berikutnya adalah penyampaian hasil penetapan kepada DPRD Muna untuk dilaksanakan paripurna penetapan pasangan calon terpilih. Sedangkan proses pelantikan nantinya akan diadakan oleh pemerintah pusat, dengan jadwal pelantikan yang telah ditetapkan pada 20 Februari 2025.
Baca Juga : Plt Bupati Muna Ingatkan Penggunaan Dana Desa Fokus pada Pemberdayaan Ekonomi
“Penetapan paslon hanya merupakan tahap awal, sementara pelaksanaan pelantikan nantinya merupakan kewenangan pemerintah, yang akan diresmikan oleh Presiden RI, H. Prabowo Subianto,” terang Ketua KPU Muna.
Menutup sambutannya, Askar turut mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, baik dari Pemerintah Daerah, Forkopimda, Partai Politik, dan seluruh element masyarakat yang telah mendukung dan mensukseskan Pilkada Muna.
Presiden RI akan Melantik Seluruh Kepala Daerah Terpilih
Sementara itu, Bupati Muna terpilih, Bachrun menyampaikan ucapan terima kasih kepada KPU Kabupaten Muna yang telah menyelenggarakan pelaksanaan Pilkada mulai dari tahapan Proses sampai proses penetapan calon Bupati dan wakil Bupati Muna terpilih. “Alhamdulillah hari ini kami dikukuhkan sebagai Bupati dan wakil Bupati terpilih dan Insyaallah akan dilantik dengan bapak presiden pada tanggal 20 Februari 2025,”ucapnya.
Laporan: Hendrik Kurniawan
Editor: Andhika Trisetia