Muna

Bapenda Muna Optimalkan Retribusi Daerah di Lahan Pemerintah

Bapenda Muna Optimalkan Retribusi Daerah di Lahan Pemerintah – Dalam langkah strategisnya untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak usaha. Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Muna semakin intens dalam mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) terbaru terkait pajak dan retribusi daerah.

Perda tersebut baru-baru ini disahkan oleh DPRD Muna, menjadi dasar untuk memacu pertumbuhan ekonomi di Bumi Sowite.

Bapenda Muna Optimalkan Retribusi Daerah di Lahan Pemerintah: Upaya Mengedukasi Pelaku UMKM

Dalam upaya mencapai target PAD tahun 2024, Bapenda Muna mengambil langkah proaktif dengan menyasar para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Fokus utama dari inisiatif ini adalah memberikan edukasi dan memastikan kepatuhan pajak tempat usaha yang beroperasi di lahan milik pemerintah.

Baca Juga : Perda Pajak dan Retribusi Daerah Disahkan, DPRD Muna Tekankan Maksimalkan PAD

Sekretaris Bapenda Muna, Akira, turut serta dalam kunjungan ini dan menyatakan harapannya agar pelaku UMKM dapat mematuhi kewajiban pajak, meskipun berpotensi menimbulkan kewajiban pajak tambahan. Meskipun selama ini para pelaku UMKM telah patuh terhadap kewajiban, namun kini terkait lahan pemerintah, Bapenda berkomitmen untuk melakukan evaluasi lebih lanjut bersama pelaku UMKM.

Evaluasi Lanjutan Mencegah Beban Kewajiban Pajak Tambahan

Dalam penegakan Perda terbaru, muncul dilema terkait lahan milik pemerintah yang terpakai oleh pelaku UMKM yang sebagian besar masuk dalam kategori pajak restoran. Akira mengungkapkan bahwa ini menjadi fokus evaluasi, dengan tujuan mencegah beban tambahan kewajiban pajak pada pelaku UMKM.

“Kami akan melakukan evaluasi lebih lanjut karena tidak ingin memberikan beban tambahan kepada para pelaku UMKM terkait kewajiban pajak,” terang Akira.

Sesuai dengan ketentuan Perda, besaran pajak dihitung berdasarkan luas lahan yang digunakan sebagai tempat usaha. Perhitungan ini mencakup luas lahan yang terpakai, diatur dalam Perda sebesar 500 meter persegi yang dikalikan lima ratus rupiah. Besaran pajak yang dikenakan ditentukan berdasarkan ukuran lahan yang terpakai oleh tempat usaha.

Kewajiban Pajak Tambahan dan Solusi Adil

Bapenda Muna Optimalkan Retribusi Daerah di Lahan Pemerintah – Akira menjelaskan bahwa selain pajak tempat usaha, perda terbaru ini juga mencakup kewajiban pajak terkait iklan atau reklame yang dimiliki para pelaku usaha. Proses evaluasi dan perhitungan pajak akan dilakukan secara teliti dan transparan, sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Muna untuk memberikan solusi yang adil terkait kewajiban pajak bagi pelaku UMKM.

Baca Juga : Retribusi Pasar Rakyat Desa Labasa, Digratiskan Plt. Bupati Muna

“Pemerintah Kabupaten Muna berkomitmen untuk memberikan solusi yang adil mengenai kewajiban pajak bagi para pelaku UMKM,” tutup Akira.

Dengan langkah-langkah strategis ini, Bapenda Muna berharap dapat menciptakan iklim usaha yang sehat dan mendukung pertumbuhan ekonomi Kabupaten Muna, sambil memastikan kepatuhan pajak dari pelaku UMKM. Evaluasi yang cermat dan komitmen untuk memberikan solusi yang adil menjadi pondasi untuk memperkuat sistem retribusi daerah di masa mendatang.

Laporan: Arto Rasyid
Editor: Gugus Suryaman

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button