Muna Barat

Bawaslu Muna Barat Catat Satu Pasangan Balon Bupati Terdaftar Jalur Perseorangan

Bawaslu Muna Barat Catat Satu Pasangan Balon Bupati Terdaftar Jalur Perseorangan. Di hari terakhir pendaftaran, pasangan bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati, Rafis-Saktiriyani, telah mengembalikan formulir syarat dukungan minimal maju melalui jalur perseorangan atau independen di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Minggu, 12 Mei 2024 malam.

Baca Juga : Dua Peserta Calon Anggota Panwascam Muna Barat Terindikasi Jadi Anggota Parpol

Melalui tim Liaison Officer (LO), Rafis dan Saktiriyani menyerahkan sebanyak 6.200 dukungan KTP Elektronik dengan sebaran di 11 kecamatan. Penyerahan berkas ini diterima langsung oleh Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU, Akbar Muhram Dani.

Bawaslu Muna Barat Catat Satu Pasangan Balon Bupati Terdaftar Jalur Perseorangan: Rafis-Saktiriyani Memenuhi Syarat yang Ditentukan

Ketua Bawaslu Muna Barat, Awaluddin Usa, menyampaikan bahwa batas akhir penyerahan berkas dukungan adalah pada Minggu, 12 Mei 2024, hingga pukul 23.59 Wita. Dalam pengawasan Bawaslu, pasangan calon Rafis dan Saktiriyani menjadi satu-satunya pasangan calon perseorangan yang telah menyerahkan syarat dukungannya sebelum batas waktu yang ditentukan.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 311 tahun 2024, lanjut Awaludin, syarat minimal dukungan bagi calon bupati dan wakil bupati perseorangan di Muna Barat adalah 6.029 dukungan dengan sebaran minimal di enam kecamatan. Dengan dukungan yang diberikan, Rafis-Saktiriyani telah memenuhi syarat minimal tersebut.

“Semalam, melalui LO nya, pasangan calon ini telah menyerahkan dukungannya. Secara langsung, mereka sudah memenuhi syarat yang telah ditentukan,” ungkap Awaluddin.

Lebih lanjut, Awaludin menerangkan, bahwa setelah penyerahan berkas dukungan, proses selanjutnya adalah verifikasi administrasi terkait dengan keabsahan dukungan. Verifikasi ini akan memastikan bahwa tidak ada dukungan ganda dalam berkas yang diserahkan. Selain itu, akan dilakukan verifikasi faktual untuk kebenaran dukungan yang diterima. “Selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual terkait dengan kebenaran dukungannya,” tutup mantan Ketua KPU Muna Barat ini kepad sejumlah awak media.

Sebelumnya KPU Muna Barat Telah Sosialisasikan Bakacada Melalui Jalur Perseorangan

Bawaslu Muna Barat Catat Satu Pasangan Balon Bupati Terdaftar Jalur Perseorangan. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat menginisiasi kegiatan sosialisasi untuk memperkenalkan persyaratan minimal dukungan bagi calon kepala daerah (Cakada) yang ingin maju melalui jalur independen. Kegiatan yang berlangsung pada, Kamis, 9 Mei 2024, melibatkan berbagai pihak termasuk Bawaslu Muna Barat, para Lurah, Kepala Desa, dan juga tokoh masyarakat.

Baca Juga : Bawaslu Muna Barat Tutup Pendaftaran Calon Anggota Baru Panwascam Pilkada 2024

Ketua KPU Muna Barat, La Tajudin menyampaikan bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, maka tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dilaksanakan pada 27 November mendatang telah dimulai.

“Tahapan pertama yang dimulai adalah sosialisasi pencalonan perseorangan, yang harus disampaikan secara masif dan menyeluruh kepada masyarakat,” ujar Tajudin dalam sambutannya.

Laporan: Resiton Jamal
Editor: Arto Rasyid

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button