Butur

BEM FH Unsultra Desak Pencabutan Izin Berlayar Feri KM Semumu di Buton Utara

BEM FH Unsultra Desak Pencabutan Izin Berlayar Feri KM Semumu di Buton Utara. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Sulawesi Tenggara (FH Unsultra) menekankan urgensi pencabutan izin operasional Feri KM Semumu, yang melayani rute Labuan Bajo, Kabupaten Buton Utara – Amolengo, Kabupaten Konawe Selatan.

Baca Juga : Dialog Publik Pusakko FH Unsultra Bahas Kampanye di Kampus

Ketua BEM FH Unsultra, Leciz Labanisi, menyoroti peristiwa kontroversial yang diduga kuat melibatkan pihak kapal tersebut di kawasan pelabuhan feri penyebrangan Labuan Bajo, Kecamatan Wakorumba Utara, Butur.

BEM FH Unsultra Desak Pencabutan Izin Berlayar Feri KM Semumu di Buton Utara: Pj Gubernur Didesak Tindakan Tegas

Leciz, menyatakan, perlunya tindakan tegas dari Pj Gubernur Sulawesi Tenggara terhadap PT ASDP, dengan mencabut izin pelayaran Feri KM Semumu. Desakan ini muncul setelah insiden yang melibatkan pihak kapal tersebut. Disinyalir bermula dari penyelenggaraan acara lulo yang diinisiasi oleh pihak kapal Pada tanggal 9 Maret 2024 lalu, yang berujung pada pengeroyokan terhadap seorang warga bernama Basrudin alias Latauende. Di mana Kasus ini sedang ditangani oleh Polsek Wakorumba Utara.

Leciz menyayangkan tindakan tersebut, sebagai pelanggaran terhadap regulasi pelayaran yang ada, lantaran dari hasil investigasi lapangan menunjukkan bahwa acara lulo memang diinisiasi pihak KM Semumu, bahkan, dibarengi dengan pesta minuman keras (Miras) di dalam kapal. “Ini berdasarkan dari keterangan salah satu petugas pelabuhan dan juga korban Basrudin, di mana saat acara lulo berlangsung para kru KM. Semumu juga berpesta miras di dalam kapal,” terang Leciz pada Redaksi TAJAM, Minggu, 17 Maret 2024 malam.

Menurut Leciz, dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, jelas disebutkan bahwa pelabuhan berfungsi sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan pengusahaan. Namun, tindakan penyelenggaraan acara di kawasan pelabuhan, termasuk berpesata miras, dianggap melanggar aturan yang berlaku.

BEM FH Unsultra Anggap Peran Otoritas Pelabuhan Telah Lalai

BEM FH Unsultra Desak Pencabutan Izin Berlayar Feri KM Semumu di Buton Utara. Leciz juga menyoroti peran otoritas pelabuhan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di pelabuhan. Meskipun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 tahun 2024 menyebutkan bahwa otoritas pelabuhan memiliki tanggung jawab untuk menjamin keamanan dan ketertiban, namun dalam kasus ini, terkesan ada kelalaian dari pihak berwenang, sebab acara serupa sering dihelat di kawasan pelabuhan penyeberangan Feri Labuan Bajo.

Baca Juga : Mahasiswa Fakultas Hukum Unsultra Gelar Latihan Dasar Kepemimpinan

“Dengan adanya pelanggaran yang dilakukan pihak KM Semumu, kami BEM FH Unsultra mendesak Pj Gubernur Sultra untuk mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional kapal tersebut. Jika tidak kami akan mengambil langkah lanjutan yang masih dalam koridor konstitusional,” tandasnya.

Kasus pelanggaran yang melibatkan Feri KM Semumu di Labuan Bajo menjadi sorotan serius bagi BEM FH Unsultra. Mereka menuntut tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menjaga aturan dan keamanan di kawasan pelabuhan. Diharapkan langkah-langkah yang diambil dapat menjadi contoh bagi pihak lain agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama.

Laporan: Arto Rasyid
Editor: Gugus Suryaman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button