Berikut Perolehan Kursi dan Anggota DPRD Terpilih Hasil Rapat Pleno KPU Muna Barat
Berikut Perolehan Kursi dan Anggota DPRD Terpilih Hasil Rapat Pleno KPU Muna Barat. Tercatat delapan partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari tahun 2024, berhasil memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat (Mubar).
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memimpin dengan memperoleh lima kursi, disusul Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrat, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), yang sama-sama mendapatkan tiga kursi. Sementara Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masing-masing mendapat satu kursi.
Berikut Perolehan Kursi dan Anggota DPRD Terpilih Hasil Rapat Pleno KPU Muna Barat: Keabsahan dan Kevalidan Hasil Perhitungan Suara
Hasil perolehan kursi ini berdasarkan rapat pleno terbuka yang diselenggarankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat pada Kamis, 2 Mei 2024, sekitar pukul 20.00 Wita. Rapat pleno tersebut merupakan tahapan ke 10 dari 11 rangkaian dalam proses Pemilu untuk memastikan keabsahan dan kevalidan hasil perhitungan suara.
Selanjutnya KPU menetapkan 20 calon terpilih yang akan mewakili aspirasi masyarakat Muna Barat dalam pembentukan kebijakan daerah. Penetapan ini dilakukan berdasarkan peringkat perolehan suara dari masing-masing calon anggota DPRD.
Baca Juga :
-
KPUD Muna Barat Umumkan Persyaratan dan Jadwal Pendaftaran Calon Bupati Jalur Independen
-
KPUD Muna Barat Kembali Buka Pendaftaran Badan Adhoc Pilkada 2024
-
KPU Muna Barat Bekali PPK dan PPS dengan Bimtek Training of Trainers
-
Sortir Lipat Surat Suara Upaya KPU Muna Barat Menjaga Integritas Sukseskan Pemilu 2024
Rapat pleno yang berlangsung di ZZ Cafe Resto dan Pemancingan Matakidi, Desa Barangka, Kecamatan Barangka, dibuka oleh Ketua KPU Mubar, La Tajudin didampingi empat komisioner lainnya, yang dihadiri Ketua Bawaslu Mubar, Awaludin Lusa, unsur foorkopimda, serta parpol terpilih peserta Pemilu 2024.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Muna Barat, La Tajudin mengatakan, rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemilhan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
Olehnya, lanjut Tajudin, setelah tahapan penetapan ini, diharapkan untuk calon terpilih segera mengajukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. “Jika ketentuan ini tidak dipatuhi, maka KPU Kabupaten Muna Barat tidak dapat mengusulkan calon dimaksud untuk dilantik,” tegas Tajudin.
Transparansi dan Akuntabilitas dalam Proses Pemilu
Menurut Tajudin, pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilu. Dengan menggelar rapat pleno terbuka, KPU berusaha memastikan bahwa setiap tahapan dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah-langkah ini bertujuan untuk memupuk kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu serta memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan baik dan adil.
Ia menambahkan, setelah rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPRD terpilih, langkah selanjutnya adalah pelantikan anggota DPRD yang telah terpilih. Pelantikan ini merupakan tahapan akhir dalam proses pemilu sebelum para anggota DPRD memulai tugasnya untuk mewakili dan mengabdi kepada masyarakat Muna Barat.
“Diharapkan, para anggota DPRD yang terpilih dapat bekerja dengan baik sesuai dengan amanah yang diberikan oleh konstituennya,” tutupnya.
Penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPRD terpilih di Kabupaten Muna Barat ini menandai proses demokrasi yang berjalan lancar serta partisipasi masyarakat yang aktif dalam menentukan wakil-wakilnya di lembaga legislatif.
Daftar Nama-nama Anggota DPRD Terpilih Sesuai Dapil
Berikut perolehan suara calon anggota DPRD terpilih sesuai daerah pemilihan (Dapil):
Dapil I dengan alokasi enam kursi:
1. Wenas, S.Sos, nomor urut 6 dari PKB meraih 581 suara
2. Wa Mina, S.Pd, nomor urut 3 dari PDIP meraih 1.155 suara
3. La Ode Aca, S.Pd, nomor urut 1 dari Golkar meraih 993 suara
4. La Ode Sariba, S.P, nomor urut 2 dari Nasdem meraih 1.135 suara
5. Agung Darma, S.Kep, nomor urut 1 dari Demokrat meraih 1.591 suara
6. Rahman, SH, nomor urut 1 dari PPP meraih 1.042 suara
Dapil II, dengan alokasi tujuh kursi:
1. La Ode Amin, A.Md, nomor urut 1 dari PKB meraih 1.086 suara
2. La Ode Harlan Sadia, S.Ars, nomor urut 7 dari PDIP meraih 1.227 suara
3. La Ode Rafiudin, S.m, nomor urut 1 dari PDIP meraih 1.105 suara
4. Supu Alimin, S.E, nomor urut 4 dari Golkar meraih 1.182 suara
5. La Insafu, A.Md, nomor urut 1 dari Nasdem meraih 716 suara
6. La Ode Ege, nomor urut 1 dari PBB meraih 648 suara
7. Baitul Makmur, S.T, nomor urut 1 dari Demokrat meraih 727 suara
Dapil III, dengan alokasi tujuh kursi:
1. La Ode Burhanudin, S.P, nomor urut 7 dari PKB meraih 1.107 suara
2. Nawaji, S.Ag, nomor urut 1 dari Gerindra meraih 641 suara
3. I Gede Anggadnyana, P.S.T, nomor urut 1 dari PDIP meraih 1.261 suara
4. Hasmiati, S.Si., M.M, nomor urut 6 dari PDIP meraih 1.069 suara
5. La Swandi, S.E, nomor urut 4 dari Golkar meraih 1.074 suara
6. Anton Saiye, nomor urut 1 dari Nasdem meraih 1.448 suara
7. Ridwan, nomor urut 1 dari Demokrat meraih 860 suara
Laporan: Arto Rasyid
Editor: Gugus Suryaman