HukumMuna

Berkat LBH Muna, Dua Terdakwa Divonis Bebas dan Vonis Lepas

MUNA-TAJAM.Co, Dalam kurun waktu sepekan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muna berhasil membantu dua terdakwa dari perkara hukum berbeda dengan vonis bebas dan vonis lepas. Kemenangan ini sejalan atas komitmen LBH Muna memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat terutama bagi kurang mampu secara gratis.

Pertama adalah kasus pengeroyokan atas nama Zuhur alias Udeng Bin Iwanuddin, seorang pemuda asal Desa Lahorio Kecamatan Kabawo dijadikan tersangka oleh penyidik Polsek Kabawo.

Kemudian didakwa jaksa penuntut umum (PJU) Kejaksaan Negeri Raha dengan Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan anak dan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP.

Namun dengan dukungan penuh tim advokat LBH Muna, dan berdasarkan fakta persidangan terungkap bukti tidak cukup kuat untuk menghukum terdakwa. Sehingga Zuhur secara sah dan meyakinkan tidak bersalah sebagaimana dakwaan JPU.

“Kami menilai ada kejanggalan terhadap perkara zuhur, selaku kuasa hukum terdakwa berupaya menggali kebenaran materil untuk meyakinkan majelis hakim jika zuhur tidak bersalah,” ujar salah satu penasehat hukum terdakwa, Laode Muhammad Reo kepada Redaksi TAJAM.Co, (11/9/2023).

Sementara kasus kedua yang berhasil dibantu LBH Muna adalah Jailan Alias Ilan Bin La Bude dari Desa Bonea Kecamatan Lasalepa, yang ditersangkakan Polres Muna, kemudian didakwa JPU dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Drt/1952 Tentang senjata tajam (Sajam).

Dalam kasus ini, LBH Muna kembali membuktikan bahwa bukti yang disajikan oleh pihak JPU tidak memadai untuk menghukum terdakwa. Sehingga dalam persidangan majelis hakim menyatakan terdakwa Jailan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindakan pidana.

Sehingga, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum serta memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan.

“Jailan berprofesi nelayan dibuktikan dengan adanya kartu nelayan yang diterbitkan dinas perikanan. Hanya kebetulan menyimpan pisau (sajam) dan alat pancing dibagasi motor saat kena razia. Sementar alat bukti itu adalah alat penunjang mendukung aktivitas sebagai nelayan yang menggantungkan hidup dengan mencari ikan di laut,” jelas Reo.

Diketahui dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Raha, kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU.

Sehingga kedua terdakwa dibebaskan dan dilepaskan dari seluruh tuntutan hukum, serta divonis bebas dan vonis lepas seketika setelah putusan dibacakan.

Selaku penasehat hukum (PH) kedua terdakwa, Yohanes simon Leda dan Laode Muhammad Reo yang menangani perkara tersebut berucap syukur atas putusan majelis hakim.

“Alhamdulillah zuhur dan jailan mendapatkan keadilan, terhadap uraian pembelaan yang kami sampaikan di persidangan, majelis hakim yang mengadili perkara ini sependapat dengan kami,” ujarnya.

Menurut Yohanes, bukti harus lebih terang dari cahaya, lebih baik membebaskan 1000 orang dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah.

“Selanjutnya kami menunggu, setelah putusan inkrah kemungkinan keluarga zuhur dan jailan akan melakukan upaya hukum terhadap hak-hak mereka, dan kami siap mengawalnya,” terang Yohanes.

Advokat dari LBH Muna bertempat di Paelangkuta Nomor 28 Raha kelurahan Raha III Kecamatan Katobu ini menambahkan, akan terus berupaya membantu masyarakat untuk mendapatkan keadilan, dan berharap dalam upaya penegakan hukum kedepan tidak ada lagi orang tidak bersalah dijadikan tersangka seperti halnya Zuhur dan Jailan.

“Bagi masyarakat kurang mampu pencari keadilan, kami siap melayani memberikan konsultasi hukum secara gratis mengenai persoalan hukum yang dihadapi,” tutupnya.

Laporan: Arto Rasyid

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button