MUNA-TAJAM.Co, Aktivitas bongkar muat curah padat di kawasan Pelabuhan Nusantara Raha beberapa hari lalu menuai kecaman. Ketua Kelompok Studi Mahasiswa Katobu, Jafir Halim, Kamis (20/07/2023) menilai aktivitas ini ilegal dan membahayakan masyarakat Kecamatan Katobu.
“Dimulai dari polusi debu yang menyasar di kawasan kuliner, rekreasi, olahraga masyarakat. Hingga proses pendangkalan pelabuhan. Aktivitas ini bahaya. Ini justru terbalik, harusnya mereka melakukan pengawasan terhadap kegiatan bongkar muat barang, ini malah memanfaatkan pelabuhan tidak sebagaimana mestinya,” beber Jafir.
Jafir mengatakan berdasarkan regulasi yang ada Otoritas Pelabuhan dalam melaksanakan kegiatannya harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Ia pun menilai ada dalang besar yang memuluskan aktivitas yang diduga ilegal ini.
“Kita bisa mencurigai ini sebagai bentuk persengkongkolan yang melibatkan banyak pihak. Pelanggaran ini di depan mata. Jelas aturannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan,” lanjut Jafir.
Jafir mengatakan sudah melakukan investigasi sejak beberapa minggu dan memiliki data yang valid untuk menjadi bahan pelaporan ke Kementerian Perhubungan.
Sementara itu, Aris, salah seorang warga yang kerap berolahraga di kawasan Sarana Olahraga Raha (SOR) mengeluhkan debu yang mulai banyak dan menganggu aktivitas masyarakat.
“Mulai banyak debu. Kita lari berharap hirup udara segar, ini malah mulai banyak debu. Ini barang sangat menganggu masyarakat. Bisa-bisanya mereka bongkar curah kering disini, seperti tidak ada aturan saja. Pemda juga dan DPRD kita seperti tidak ada,” keluh Aris.
Salah seorang pelaku usaha kecil mikro menengah (UMKM) yang tak mau disebutkan namanya di kawasan SOR juga mengeluhkan gangguan yang sama. Proses bongkar muat di malam hari bersamaan dengan aktivitas usaha yang mereka jalankan.
“Mereka bongkar muat malam. Debunya ngeri, hanya karena malam tidak kentara. Tapi terasa kita hirup. Bahaya juga ini kalau begini terus. Tidak ada yang bisa larangkah ini. Atau karena mereka punya kuasa, hingga bisa semena-mena,” keluhnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan disebutkan dalam Pasal 100 ayat (1) bahwa Penetapan peningkatan kemampuan pengoperasian fasilitas pelabuhan untuk melayani peti kemas dan/atau dimaksud dalam Pasal 99 ditetapkan oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan.
Kemudian, di Ayat (3) berbunyi : Persyaratan untuk melayani angkutan curah cair dan/atau curah kering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memiliki sistem dan prosedur pelayanan b. memiliki sumber daya manusia dengan jumlah dan kualitas yang memadai; c. kesiapan fasilitas tambat permanen sesuai dengan jenis kapal; d. tersedianya peralatan penanganan bongkar muat curah; e. kedalaman perairan yang memadai; dan f. keandalan sistem operasi menggunakan jaringan informasi online baik internal maupun eksternal.
Pantauan Redaksi TAJAM.Co, aktivitas bongkar muat curah padat yang telah berlangsung beberapa hari lalu, terjadi pada malam hari.
Beberapa truck damping nampak keluar masuk di Pelabuhan Nusantara Raha memuat curah kering dalam keadaan bak terbuka tanpa penutup dari dermaga dan diduga menuju di salah satu Perusahaan Jasa Konstruksi Jalan. Sejauh ini belum ada pihak yang bertanggungjawab terhadap gangguan yang ditimbulkan.
Laporan: Arto Rasyid