HukumKendari

Bos Tambang PT. AMI Disebut Sering Lolos Jeratan Hukum Polisi

KENDARI-TAJAM.Co, Perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dituduhkan kepada Direktur Utama PT. Akar Mas Internasional, Harun Basnapal, belum juga ada perkembangan. Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menunda kasus ini hingga berjalan enam bulan sejak dimulainya proses penyelidikan. Korban, Faizal Manomang, hilang kesabaran terhadap penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Sultra.

Kuasa hukum pelapor, Eka Angga Pratama SH MH, lantas curiga dengan tindak tanduk bos PT AMI itu maupun penyidik Polda. Sebab berdasarkan informasi yang diperolehnya, Harun Basnapal kerap lolos dari jerat hukum di beberapa kasus selain yang menimpa kliennya.

“Kami kan juga melakukan tracking dan memang di beberapa laporan polisi dalam kasus lain, yang ditangani Polda Sultra, HHB ini sering lolos. Makanya LP ini kami kawal secara tegas, kemarin kita sudah minta pihak ombudsman dan teman-teman aktivis ikut mendesak Polda Sultra untuk melakukan gelar perkara. Kami lakukan bertujuan biar dalam penanganan kasus ini bisa berjalan secara profesional dan tidak ada kongkalikong,” ujar pengacara Faizal Manomang, Eka Angga Pratama kepada media, Kamis (9 Juni 2023).

Menurutnya, mestinya tidak ada kendala pihak Ditkrimum Polda Sultra dalam melakukan penyelidikan. Karena laporan polisi tersebut didasari bukti permulaan yang kuat berupa Akta Pernyataan, bukan perjanjian. Apalagi, selain mengambil keterangan pelapor selaku korban, penyidik juga sudah mengambil keterangan ahli pidana, notaris yang membuat akta, pihak syabandar, pihak Dinas ESDM, Ridwan Basnapal serta Richi Basnapal yang merupakan saudara kandung dan anak kandung dari terlapor.

“Tapi katanya terkendala harus mengambil keterangan terlapor yang saat ini sedang sakit di Jakarta. Itu bukan alasan menghambat penyelidikan, kalau sakit yah harus diperlihatkan bukti surat sakitnya. Kan penyidik juga bisa ke sana untuk melakukan pengecekan dan mengambil keterangannya. Menurut Informasi yang kami dengar, bahwa HHB ini sudah lama sehat bahkan biasanya ada di Sultra taputar-putar urus tambangnya,” kata Eka.

Pihak Faizal Manomang berharap Polda Sultra melakukan gelar perkara secepatnya secara profesional, agar penerapan KUHAP berjalan dengan baik. Jangan karena seorang bos perusahaan tambang, diberikan perlakukan istimewa. Sedangkan kasus lain tidak mendapat perlakuan yang sama terhadap terlapor.

“Di luar sana banyak orang kecil yang diproses dengan cara diundang secara patut sebanyak dua kali, kemudian ditingkatkan ke sidik lalu dipanggil dua kali tidak hadir, dianggap tidak kooperatif. Dilakukan penangkapan dan penahanan. untuk diketahui bersama dalam hukum pidana, pembuktian hanya memerlukan dua alat bukti, begitupula dengan cara pembuktiannya itukan hanya persesuaian keterangan saksi, dan satu alat bukti lain apakah itu, keterangan ahli, surat, Petunjuk, dan keterangan terlapor,” terang Eka Pratama lagi.

Eka pun meminta Kapolda Sultra harus tegas memerintahkan Dirkrimum beserta jajarannya melakukan gelar perkara secara profesional untuk meningkatkan status perkara ke tingkat sidik. Selanjutnya memanggil bos PT. Akar Mas internasional, jika dua kali tidak datang, maka tangkap dan lakukan penahanan, karena sejak tingkat lidik ini terlapor sudah menunjukan sikap yang tidak kooperatif dan tidak menghormati proses hukum.

Seperti diketahui, Faizal Manomang bersama pengacaranya melaporkan Harun Basnapal atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan (Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP) ke Polda Sultra dengan nomor laporan polisi LP/B/651/XII/2022 SPKT Polda Sultra tertanggal 19 Desember 2022.

Penyebabnya, Dirut PT AMI, Harun Basnapal, tidak memberikan hak berupa royalti setiap penjualan ore di wilayah IUPnya kepada Faizal, yang dinyatakan di hadapan notaris tahun 2009. Royalti itu atas jasa Faizal Manomang menguruskan perizinan perusahaan AMI sebelum menambang di wilayah Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka. Namun sejak 2011, komitmen Harun tak lagi dipenuhi padahal sudah menjual ore nikel sampai 101 mother vessel menurut catatan Kantor Syahbandar Pomalaa.

Laporan: Gugus Suryaman

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button