Muna

BPN Muna Umumkan Sertifikat Tanah Hilang Atas Hak La Fii Nu

BPN Muna Umumkan Sertifikat Tanah Hilang – Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Muna memberikan pengumuman resmi terkait kehilangan surat sertifikat hak milik La Fii Nu, pemegang hak dengan nomor hak: 00727/Laiworu dan Nomor NIB 21.04.22.01.03627. Dokumen tersebut telah terdaftar oleh BPN pada tanggal 24 Mei 2002. Kehilangan ini mengawali proses penggantian sertifikat yang melibatkan aturan dan prosedur yang telah diatur.

BPN Muna Umumkan Sertifikat Tanah Hilang: Pemilik Hak Diminta Publikasi Melalui Media

Proses penggantian sertifikat tanah yang hilang melibatkan arahan langsung dari BPN Muna kepada pemegang hak, dalam hal ini La Fii Nu. Pemilik hak diminta untuk melakukan publikasi kehilangan melalui berbagai media, baik online, elektronik, maupun media cetak. Langkah ini diambil untuk memberikan informasi kepada masyarakat luas terkait kejadian tersebut.

Baca Juga : Kunjungi Sultra, Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Aset ke Wakil Bupati Muna

Menurut arahan BPN Muna, publikasi kehilangan ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemilik hak diberikan waktu selama 30 hari sejak tanggal pengumuman tentang sertifikat hilang, yang diterbitkan pada 31 Oktober 2023. Jika dalam periode tersebut tidak ada pihak yang mengajukan keberatan dengan alasan dan bukti yang kuat, BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti yang sah secara hukum.

Keluarga pemohon, Adhy mengungkapkan bahwa proses ini melibatkan prosedur ketat. Ia menjelaskan bahwa selama 30 hari masa tunggu, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan, dan jika tidak ada, sertifikat pengganti akan diterbitkan.

“Sertifikat yang hilang, sesuai aturan, akan dinyatakan tidak berlaku lagi,” katanya, Jumat 3 November 2023.

Persyaratan Penggantian Sertifikat

BPN Muna Umumkan Sertifikat Tanah Hilang – Dalam rangka penerbitan sertifikat baru, pemohon harus memenuhi persyaratan tertentu. Salah satunya, mereka harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat. Adhy menyebutkan bahwa keluarga pemohon telah melaksanakan semua prosedur yang ditetapkan dengan baik. Selain itu, mereka telah melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian dengan Nomor: SKTL/335/VII/YAN.2.4/2023, tertanggal 31 Juli 2023.

“Semua prosedur kami sudah penuhi termasuk melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian,” terangnya.

Sebagai bentuk transparansi, BPN Muna telah menerbitkan surat pengumuman resmi tentang sertifikat hilang dengan Nomor: 24/2023. Dokumen ini dikeluarkan pada tanggal 31 Oktober 2023 oleh Plh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna, Lompo Halkam. Surat pengumuman ini mencakup informasi penting seperti nomor berkas, nama pemohon (La Fii Nu), data hak milik, NIB, tanggal pembukuan, dan lokasi tanah yang bersangkutan di Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu.

Keluarga Pemohon Telah Melakukan Sesuai Prosedur

Dalam menyikapi kehilangan sertifikat tanah ini, BPN Muna memberikan penekanan pada keterbukaan dan kepatuhan terhadap prosedur yang telah ditetapkan. Adhy, sebagai perwakilan keluarga pemohon, menyatakan bahwa semua langkah yang diperlukan telah dilakukan dengan benar.

Pengumuman kehilangan sertifikat tanah oleh BPN Muna menginisiasi proses penggantian yang melibatkan publikasi, penungguan 30 hari, dan pemenuhan persyaratan ketat. Pemilik hak, La Fii Nu, dan keluarganya telah melibatkan kepolisian setempat dalam proses ini dan memastikan bahwa semua prosedur telah dipenuhi.

Pentingnya keterbukaan dan kepatuhan terhadap aturan dalam proses ini mencerminkan komitmen BPN Muna untuk menjalankan tugasnya dengan profesional. Meski kehilangan sertifikat tanah menjadi peristiwa yang tidak diinginkan, proses penggantian yang dilakukan dengan ketat dan transparan memberikan keyakinan bahwa keadilan hukum tetap terjaga.

Baca Juga : Plt. Bupati Muna Apresiasi Penyerahan Sertifikat Tanah ke Masyarakat

Dengan demikian, pemberitaan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang akurat dan mengedepankan prinsip-prinsip dasar jurnalistik. Kita akan terus memantau perkembangan selanjutnya terkait penggantian sertifikat tanah yang hilang ini.

Meskipun proses penggantian sertifikat tanah ini telah dimulai, pihak terkait masih terbuka untuk menerima pertanyaan atau klarifikasi lebih lanjut dari masyarakat. Hubungi BPN Muna atau keluarga pemohon untuk informasi lebih lanjut terkait kehilangan dan penggantian sertifikat tanah ini.

Laporan: Arto Rasyid
Editor: Gugus Suryaman

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button