BUMN Mulai Uji Coba Perdagangan Karbon
BUMN Mulai Uji Coba Perdagangan Karbon
Jakarta-Tajam.Co, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) I, Pahala Mansury mengungkapkan akan mulai melakukan uji coba perdagangan karbon (carbon trading). Dengan tahap awal, perdagangan karbon masih bersifat sukarela.
Dimana BUMN yang menghasilkan karbon diminta untuk melakukan voluntary carbon trading.
“Sudah ada penandatanganan Letter of Intent (LoI) antara sesama BUMN pada hari ini, bunyinya itu BUMN yang punya kredit karbon seperti perhutani bisa dibeli oleh BUMN lainnya yang membutuhkan kredit karbon untuk bisa mencapai target penurunan emisi karbon,” kata Pahala melalui keterangan resmi seperti dikutip CNN Indonesia, Rabu (19/10).
Ia mengatakan ada banyak standar pemeringkatan dalam penilaian karbon, namun yang paling banyak dilakukan adalah standar nilai karbon yang diterapkan oleh Verra. Adapun carbon offset yang diperdagangkan nilainya sekitar US$20 hingga US$40.
“BUMN bisa melakukan uji coba dengan harga setengahnya sebagai acuan,” ujarnya.
Terkait nilai ekonomi karbon, Pahala menjelaskan kemungkinan besar nilainya antara US$2 hingga US$3. Nilai ekonomi karbon adalah nilai yang diberikan terhadap setiap unit emisi karbon.
Menurut Pahala, nilai ekonomi karbon dianggap penting untuk diadakan karena dapat mendorong investasi hijau di Indonesia. Selain itu, nilai ekonomi karbon juga dapat mengatasi celah pembiayaan perubahan iklim yang selama ini terjadi.
Lebih lanjut, Pahala mengungkapkan BUMN diminta untuk serius mulai melakukan transisi energi dengan berbagai cara seperti sinergi dan kolaborasi.
“Kami melihat kolaborasi antara BUMN sendiri untuk membangun kerja sama dalam menghasilkan energi dan menurunkan emisi bisa dilakukan. BUMN kita juga bisa kerja sama dengan negara lain. Pada intinya, bagaimana BUMN bisa bersama-sama melakukan transisi energi,” jelas Pahala.
Perdagangan karbon merupakan kegiatan jual beli kredit karbon, di mana pembeli menghasilkan emisi karbon yang melebihi batas yang ditetapkan.
Kredit karbon adalah representasi dari hak bagi sebuah perusahaan untuk mengeluarkan sejumlah emisi karbon atau gas rumah kaca lainnya dalam proses industrinya. Satu unit kredit karbon setara dengan penurunan emisi 1 ton karbon dioksida (CO2).