MUNA-TAJAM.Co, DPC LSM Poros Keadilan Kabupaten Muna menyayangkan sikap sejumlah oknum Kepala Desa (Kades) yang diduga dengan sengaja melawan dan atau tidak patuh atas surat teguran pertama Bupati Muna, Ir LM Rusman Emba, ST, MM terkait pergantian perangkat desa.
Padahal surat teguran yang dilayangkan Bupati Muna pada (31/4/2023) itu dalam rangka menindak lanjuti adanya laporan pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negari (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Kami sangat apresiasi kinerja Bupati Muna sudah mengeluarkan surat teguran kepada para kades nakal, bahkan melalui dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) menahan sementara anggaran dana desa (DD) sampai dengan dikembalikannya perangkat yang diberhentikan,” ucap Ketua DPC LSM Poros Keadilan Muna, La Ode Sugia, Rabu (26/4/2023).
Lanjut pemuda yang karib disapa Yogi itu mengungkapkan, yang menjadi persoalan saat ini terdapat sejumlah oknum kades tidak mengindahkan surat teguran Bupati Muna bahkan diduga berani mengelabui DPMD Muna pada saat evaluasi APBDes.
Dengan masih melapirkan surat keputusan (SK) dengan nama-nama perangkat yang lama dan berjanji akan mengembalikan perangkat yang telah diberhentikan.
“Kami duga kuat itu hanya akalan licik kades agar diloloskan pada saat evaluasi APBDes karena realitanya sampai saat ini tidak ada yang mengembalikan perangkat yang sudah diberhentikan, seperti yang terjadi di desa kombungo kecamatan lasalepa,” tukasnya.
Bahkan, informasi yang beredar dimasyarakat jika Kades Kombungo tidak mengambil surat teguran pertama Bupati Muna yang diserahkan melalui DPMD saat itu.
“Sehingga kami bisa simpulkan Kades Kombungo ini sangat membangkang kepada pimpinan tertinggi (bupati muna) dan seolah-olah merasa paling benar, yang nyatanya dia sudah melanggar regulasi yang dibuat oleh pemerintah pusat,” tegas Yogi.
Sementara itu, Ketua LSM Poros Keadilan Sultra, Siddiq Muharam mengatakan kisruh sejumlah oknum kades yang mengindahkan surat teguran Bupati Muna harus ditangani secepatnya dan serius oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna.
Sebab persoalan pemberhentian perangkat desa sudah menjadi isu nasional karena hampir terjadi di semua daerah terkait pemberhentian perangkat desa tidak sesuai dengan regulasi per Undang-Udangan maupun Peraturan Menteri (Permen).
“Pemerintah pusat melalui Mendagri telah mengeluarkan surat edaran yang di perintahkan kepada Gubernur dan Bupati Se Indonesia untuk mengingatkan para kades agar tidak melakukan pergantian perangkat desa yang bertentangan dengan regulasi,” tuturnya.
Siddiq pun meminta agar persoalan tersebut jangan dibiarkan berlarut-larut, berdampak pada hak perangkat desa dan hak masyarakat banyak dikebiri akibat ulah para pembangkang regulasi.
“Kami minta secara tegas kepada Bupati Muna untuk memberhentikan sementara kades-kades pembangkang regulasi di Muna, jangan sampai akibat ulah mereka merusak citra pemerintahan Bupati Muna,” tandasnya.
Laporan: Ali Once Suyoto