Katanya La Ege

Cara Lolos dari Hukuman Mati

Malam ini saya jadi ingat salah satu film favorit saya, yakni Sherlock Holmes. Film ini berkutat tentang petualangan Sherlock Holmes sebagai detektif.

Menonton dan membacanya menginspirasi banyak hal bagi saya. Salah satunya adalah dalam alur cerita berikut.

Ini kisah pelarian tokoh antagonis di film itu, Blackwood. Ia berhasil lolos dari penghukuman mati atas kejahatan besar yang ia lakukan.

Bagaimana ia lolos?, berikut alurnya..

Blackwood divonis hukuman mati oleh Hakim. Eksekusinya dengan cara digantung. Setelah vonis tersebut, Blackwood dimasukkan kedalam ruang tahanan, sembari menunggu kesiapan tim ekskusi beberapa hari kedepan.

Hari eksekusi pun tiba. Blackwood digantung. Ia dinyatakan mati. Dan dikubur oleh pengikutnya disaksikan khalayak ramai.

Kabar Blackwood mati tersebar dari mulut ke mulut. Warga kota yang selama ini terteror atas kejahatannya lega. Si Penjahat Kejam itu tak akan mengusik kehidupan mereka lagi.

Sherlock Holmes menyaksikan itu semua. Dan sebagai detektif yang memecahkan kasus ini, ia menganggap semua sudah selesai. Case Closed.

**

Beberapa hari berlalu. Tetiba, Sherlock mendapat kabar, bahwa Blackwood hidup kembali.

Blackwood muncul dengan segala kesaktiannya. Manusia mana yang dapat lolos dari hukuman gantung. Dinyatakan mati lalu bisa hidup kembali.

Sherlock pun bingung. Dan insting detektifnya tak membuat ia percaya begitu saja. Tapi faktanya Blackwood hidup kembali.

Sherlock memeriksa kronologis. Merunutnya teliti, demi melepaskan stempel keluarbiasaan Blackwood, yang bisa hidup kembali. Ia handal dalam soal observasi, deduksi, ilmu forensik, serta penalaran logis.

Banyak data, informasi dan fakta yang ia dapat. Investigasi dilakukannya tanpa kenal waktu. Berkontemplasi siang-malam. Walhasil Sherlock berhenti. Ia menemukan jawaban sederhana atas fenomena yang ia tidak anggap luar biasa. Sederhana.

Sherlock gemas nan garang atas aksi Blackwood. Ia pun menemuinya. Memaksanya untuk mengakui tekniknya hingga dapat hidup kembali.

Dalam perjumpaan tersebut terjadi perdebatan sengit. Blackwood dengan congkaknya menanyakan analisa per kronologis Sherlock.

Sherlock dengan tenang dan waspada membuka tabir dibalik aksi Blackwood yang hidup kembali. Perlahan tapi pasti ia memaparkan dengan data yang akurat dan pembuktian yang valid.

Blackwood tercengang. Sherlock berhasil mengelupas fakta dengan cermat dan teliti. Parahnya, Sherlock merendahkannya. Menganggap aksi ini bukan hal yang luar biasa.

**

Ternyata, vonis penghukuman mati dengan cara digantung telah diatur oleh Blackwood. Ia menyogok hakim untuk mengaturnya, tata cara eksekusi mati pun ditentukan. Hingga proses eksekusi, Blackwood berhasil terlihat mati. Ia tidak terbunuh oleh simpul tali pancung. Triknya berhasil.

Kondisi mati yang ia alami adalah efek dari obat bius yang ia persiapkan sebelum eksekusinya. Obat itu diracik oleh dokter bayarannya. Agar masuk ke dalam penjara ia menyiasati itu dengan menyogok sipir.

Rencananya semua berjalan mulus. Hingga dokter Watson – sahabat Sherlock yang menyatakan Blackwood telah mati terkelabui.

Blackwood yang dikubur pun tak kalah licik. Dari proses penguburan hingga kebangkitannya ternyata melibatkan hakim, beberapa polisi hingga sipir yang ia sogok. Semua didesain serapi mungkin. Ia diselamatkan beberapa orang yang ia bayar pasca dikubur.

Sherlock menjelaskan ini, dan Blackwood pun mengakui ketepatan analisanya. Meski dengan malu dan terpaksa.

Sherlock menganggap Blackwood tidak luar biasa. Sebab ia tidak hidup kembali sebagaimana fakta kesaktiannya yang berkembang di masyarakat.

Hal yang memuluskan aksi Blackwood yang terkesan luar biasa itu hanya satu, yakni otoritas yang korup. Orang-orang yang ia sogok demi memuluskan pelariannya.

Blackwood tak akan lolos sejauh ini, jika ia tidak bisa memanfaatkan celah otoritas yang rakus sogokkan. Ia tidak luar biasa. Hanya memanfaatkan apa yang ada. Berjalan biasa saja, hal yang lumrah dalam sebuah sistem yang rusak.

**

Dari kisah diatas kita bisa belajar. Sebaik apapun itu, tak ada gunanya substansi hukum yang ada jika penegak hukumnya masih bermental korup. Tujuan hukum berupa Keadilan bukan lagi berpijak dari kata adil. Melainkan plesetan dari kata ‘deal’.

Penulis: La Ode Muhram Naadu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button