MUNA-TAJAM.Co, Dandim 1416 Muna, Letnan Kolonel Infanteri, Gilles Royce Barnabi Hogendorp sangat mengapresiasi atas tindakan Serka Zainal yang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian tidak lebih dari 1X24 jam di Desa Matano Oe, Kecamatan Tongkonu, Kabupaten Muna.
Rencananya, Letkol Inf. Gilles R.B Hogendorp akan menggelar upacara penyerahan penghargaan kepada Serka Zainal yang bertugas sebagai Bintara Tinggi Perlawanan Wilayah (Bati Wanwil) Kodim 1416 Muna atas aksi heroiknya mengungkap pelaku tindak pidana pencurian.
Tak lupa, Perwira dengan dua bunga dipundaknya itu turut berpesan kepada seluruh anggota TNI yang bertugas di wilayah teritorial Kodim 1416 Muna, bila menemukan hal serupa ataupun perkara lain yang menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar bertindak seefektif dan seefesien mungkin terutama pada tindakan pencegahan.
“Segera koordinasikan cepat guna membantu masyarakat dan kerja kepolisian dalam menjaga kamtibmas, sebagaimana menjalankan 10 isu strategis bangsa Human Security poin ke 6 bagaimana TNI AD selalu berada ditengah kesulitan masyarakat,” ucap Letkol Inf. Gilles kepada sejumlah awak media, Senin (10/7/2023) malam.
Letkol Inf. Gilles menambahkan, tindakan yang dilakukan Serka Zainal sudah sangat tepat dengan secepatnya berkoordinasi kepada pihak Kepolisian dan Koramil setempat atau Koramil 1416-03 Tongkuno untuk mengungkap identitas para pelaku.
Sehingga usai mengumpulkan bahan bukti dan keterangan (Pulbaket) di lapangan, langsung bergerak cepat mengamankan kedua pelaku pencurian yang dimana identitas dan ciri-cirinya telah dikantongi.
“Dengan kordinasi itu sehingga tidak butuh waktu lebih dari 1 X 24 jam bisa mengungkap tindak pidana pencurian bahkan saat ditangkap para pelaku tidak melakukan perlawan dan akui perbuatannya,” tandas Dandim 1416 Muna, Letkol Inf. Gilles R.B Hogendorp.
Sebelumnya, aksi heroik Serka Zainal berhasil mengungkap dua pelaku tindak pidana pencurian di Desa Matano Oe, Kecamatan Tongkuno Kabupaten Muna pada Jumat (7/7/2023) dini hari, berbekal informasi dari seorang anak yang hendak berangkat ke masjid untuk menunaikan ibadah salat subuh.
Dimana kedua pelaku yakni SDK (16) asal Desa Matombura dan ARN (19) asal Desa Wakumoro, menjalankan aksinya saat para korban tertidur lelap dengan masuk melalui jendela rumah.
Dari aksinya itu, kedua pelaku pencurian ini berhasil menggasak lima unit Handphone (Hp), satu unit jam tangan mahal dan tas berisi uang tunai Rp.400 ribu.
Laporan: Arto Rasyid