Katanya La Ege

Demokrasi dan Sara Wuna

Oleh: La Ode Muhram Naadu

Dalam beberapa pengalaman membaca dan berdiskusi tak sedikit yang menyamakan bahwa Sara Wuna itu adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jaman dahulu. Pendapat ini pun berkembang dan bermuara pada postulat bahwa di Muna dulu telah menganut sistem demokrasi.

Demokrasi yang dimaksud beberapa kalangan terkadang hanya terindikasi bahwa telah terjadi pembagian kekuasaan, sebagaimana Teori Trias Politica hasil abstraksi Montesqueu, yakni adanya eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Apakah benar bahwa Sara Wuna merupakan DPR jaman dulu? atau bukan sekadar DPR?

Dalam struktur pemerintahan masa lampau, Sara Wuna mendampingi Raja Muna dan Bhonto Bhalano dalam pemerintahan serta memberikan nasehat.

Dalam musyawarah bersama mereka menyelesaikan semua perkara dalam negeri, yang tidak dapat atau tidak boleh diurus oleh instansi yang lebih rendah, terutama dalam bidang adat. Beberapa kewenangannya antara lain:

1. Pemilihan Omputo Wuna/Raja Muna.

2. Pemilihan semua kepala adat sampai derajat mino dan kapita.

3. Pengadilan

4. Pemberian izin kepada para pedagang asing untuk mengumpulkan dan membeli hasil hutan serta mengekspornya keluar. dsb.

Berdasar keterangan tersebut, di Muna, dalam latar sebelum 1910 – orisinalitasnya sebagaimana sebelum masuknya Belanda, pemilihan Raja merupakan kewenangan Sara Wuna.

Sampai disini, bisa saja dikatakan bahwa Sara Wuna adalah DPR versi dulu. Sesimpel alasannya bahwa pemilihan kepala pemerintahan jaman dulu sebelum adanya Pemilu/Pilkada langsung adalah pemilihan lewat DPR.

Notabene, sebagai tugas lainnya Sara Wuna memiliki fungsi peradilan – yudikatif. Dalam mengadili suatu perkara, Sara Wuna sebagai majelis pengadilan terdiri atas:

1. Bhonto bhalano sebagai ketua;

2. Keempat ghoerano sebagai anggota; dan

3. Mintarano bhitara sebagai jaksa.

Dengan fungsi peradilan sebagaimana yang diemban Sara Wuna dapat dikatakan bahwa Sara Wuna merupakan Yudikatif.

Bahkan struktur peradilan tertinggi pada saat itu adalah Sara Wuna. Jenis pelanggaran/kejahatan yang dapat dikenai sanksi hukuman mati hanya dapat diputuskan oleh Sara Wuna. (Ethnografisch Overzicht van Moena – Couvreur : 1935).

——

Dari data tersebut dapat dikatakan bahwa Sara Wuna bukan hanya memiliki kedudukan sebagai Legislatif, karena memiliki kedudukan pula sebagai Yudikatif.

Dengan menyandarkan sebuah tesa bahwa Raja Wuna dipilih oleh Sara Wuna lantas menyatakan bahwa Sara Wuna adalah legislatif adalah tidak tepat. Begitu pula dengan mengatakan bahwa Sara Wuna adalah yudikatif.

Generalisasi ini tentu tidak bisa diterima begitu saja, mengingat dialektika historisnya juga logisnya berbeda. Sara Wuna lebih dari sekadar legislatif dan yudikatif.

Meskipun lahir dari diferensisasi sosial, ada parameter nilai-nilai transedental yang menjiwai setiap pranata sosial – termaksud norma hukum dalam kehidupan masyarakat timur. Tak terkecuali itu adanya dalam Sara Wuna.

Misalnya, sebagai komparasi, di Perancis – Negeri Laboratorium Konstitusi itu misalnya dapat ditelusuri sejak 1614. Secara fungsional dapat ditilik pada 1789. Saat keputusasaan Raja Louis XVI dalam usahanya memperbaiki negara selalu kandas, sehingga ia mengumpulkan Etats-Generaux (parlemen Perancis) yang kemudian kerap menjadi perwakilan-perwakilan dalam menyatakan pendapat (Sedjarah Umum – Gunawan ; 1961)

Lain halnya dengan DPR di Inggris, sebagaimana sebagaimana lahir dari kebuntuan Curia Reges (pemerintahan istana) di Inggris tahun 1250, sehingga terjadi penambahan anggota dari wakil-wakil bangsawan, uskup, dsb. – Parler berarti berbicara. Majelis tersebut dinamakan Parliament. (Sejarah Dunia I – Sutjipto W ; 1956)

Di Muna sendiri, asal mulanya musyawarah ini hanya diadakan oleh keempat Kamokula dan keempat Mino, tetapi akhirnya juga bersama dengan para Kino.

Cara tersebut di atas diubah oleh Titakono dan La Marati. Terbentuklah dewan anggota Sara Wuna yang mulanya terdiri atas enam anggota, yaitu Raja Muna, Bhonto Bhalano dan keempat Ghoerano (Fato Ghoerano).

Di bawah pemerintahan pengganti Titakono, La Ode Saadudin, putra Raja Muna Rimpeisomba, Sara Wuna baru ditambah dengan tiga anggota, yaitu seorang Mintarano Bhitara (mintara berarti ‘pegang’ dan bhitara berarti ‘bicara’) dan dua Kapitalao (‘kapitan laut’).

Menurut Aristoteles, untuk menemukan sebaik-baiknya suatu pemerintahan ia menelaah semua tipe pemerintahan yang benar-benar ada dalam hubungannya dengan struktur berbagai tipe masyarakat. Ia menempatkan rangka-rangka hukum yang diselenggarakan berkenaan degan tipe-tipe kelompok -Koinonia. (Sosiologi Hukum – George Gurvitch ; 1963)

Artinya, latar sosiologis menjadi pijakan bagaimana idealnya pemerintahan di suatu tempat. Secara makna-makna rohani, memasuki kenyataan sosial hukum, menjiwai serta membimbing lembaga-lembaga serta praktik-praktik hukum.

Agaknya idealitas ini bisa diadopsi di pemerintah kita hari ini. Yakni dengan selalu mengedepankan nilai-nilai ajaran leluhur yang tidak lepas dari nilai agama dan budaya dalam setiap tindakan pemerintahan. Beberapa diantaranya yakni:

Fahamu Poliwu “Hansuru hansuru badha sumano kono hansuru liwu, Hansuru hansuru ana liwu sumano kono hansuru adhati, Hansuru hansuru ana adhati, sumano tangka agama” yang memiliki makna (Biar hancur badan asalkan daerah/kampung terjaga, Biar hancur daerah/kampung asalkan adat-istiadat terjaga, Biar hancur adat-istiadat asalkan agama (Islam) tetap tegak).

Fahamu Hakunaasi yang bermakna semua hal yang berkaitan dengan hak seseorang yang tidak dapat diambil oleh orang lain. Hakunaasi merupakan salah satu ajaran dalam pogauno toba atau berbaiat kepada ajaran Nabi Muhammad SAW.

Mbolaku merupakan ajaran (doktrin) yang bermakna mencuri, karena pada zaman kerajaan mencuri dianggap hal yang sangat tabu dan memalukan.

Nilai-nilai tersebut sesungguhnya masih eksis di masyarakat. Meskipun di hanya sebagian kalangan saja. Kita berharap akan terus eksis dan terinternalisasi di wilayah pemerintahan kita. Berwujud sebagai tingkah laku, bukan sekadar simbolik dan seremonial.

La Ode Muhram Naadu

Pemuda Muna

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button