MUNA-TAJAM.Co, Tim Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Deks Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Muna diminta agar transparan saat membacakan hasil putusan yang rencananya dijadwalkan pada, Jumat 16 Desember 2022.
Pasalnya, pada proses pemungutan suara pilkades yang digelar 24 November lalu diduga banyak terjadi pelanggaran yang merusak nilai demokrasi.
Diantaranya pemilih ganda, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) hingga dugaan keterlibatan panitia pemilihan kepala desa (PPKD) yang menguntungkan salah satu calon kepala desa (Cakades).
Seperti pada proses pemungutan suara di Desa Pola, Kecamatan Pasir Putih. Terdapat tiga warga yang notabene berdomisil serta memiliki KTP luar namun masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Desa Pola dan leluasa bisa menggunakan hak suara tanpa digugurkan oleh PPKD.
“Dua warga dari desa wakorumba, satunya lagi dari kelurahan wapunto. Kami punya bukti ada yang memilih di TPS I, II, dan TPS III. Mereka juga sudah akui pelanggaran itu dihadapan majelis sengketa desk pilkades kabupaten,” terang Ube Ali Jaya, Cakades Pola nomor urut lima, Kamis (15/12) malam.
Kemudian terdapat warga yang tetap bisa menggunakan hak suaranya padahal secara faktual adalah pemilih TMS, lantaran dokumen surat kependudukan diwilayah desa pola belum cukup enam bulan. hal itu tentu bertentangan dengan Surat Penegasan Desk Pilkades Kabupaten Nomor 002/Deks/VII/2022 tanggal 2 September 2022 angka 2 huruf (b).
“Jika KTP el nya belum berumur minimal 6 bulan sebelum tanggal 20 Agustus 2022, maka dinyatakan TMS. Disamping itu berdasarkan validasi aplikasi dukcapil masih beralamat di kecamatan kabangka,” katanya.
Lanjut Ube, dengan adanya pelanggaran yang terjadi disemua TPS di desa pola menunjukan PPKD telah melanggar asas kehati-hatian dan menyebabkan proses pemungutan suara berjalan jauh dari asas jujur dan adil yang notabene harus dijunjung tinggi dalam proses demokrasi.
Sebab bicara logika hukum pemilih ganda atau dua kali memilih tidak dibenarkan dalam proses demokrasi apapun.
Olehnya, Ube meminta kepada tim Majelis Sengketa Deks Pilkades Kabupaten dapat mengabulkan gugatannya secara menyeluruh dengan membatalkan Keputusan PPKD Nomor 007 Tahun 2022 tentang penetapan cakades terpilih serta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
“Materi gugatan kami sangat jelas namun kami percayakan dan meyakini kepada majelis yang masih memiliki integritas dapat memberikan keputasan seadil-adilnya, dan sekali lagi jangan menutupi persoalan yang ada di desa pola,” pintanya.
Ketua Desk Pilkades Kabupaten, Rustam mengatakan, dalam putusan majelis potensi pemilihan suara ulang dan atau perhitungan suara ulang (PSU) bisa saja terjadi apabila bukti-bukti pemohon dapat meyakinkan majelis musyawarah penyelesaian sengketa pilkades.
“Kita menunggu putusannya seperti apa. Kalau majelis bilang hitung ulang, maka kita hitung ulang, kalau pemilihan ulang maka kita pemilihan ulang, tetapi kalau bicara potensi PSU pasti ada,” ungkap Rustam seperti yang dilansir PublikSatu, Rabu (14/12) lalu.
Diketahui Desk Pilkades Kabupaten telah memverikasi berkas gugatan perolehan hasil pemungutan suara yang diajukan 18 cakdes dari 15 desa.
Dari gugatan tersebut hanya 10 Cakades yang memenuhi syarat ambang batas perolehan suara 1,5 persen dan 2 persen yakni Desa Loghia, Napalakura, Wawesa, Kamba Wuna, Parigi, Moolo, Tampunabale, Pola, Lanobake dan Desa Oensuli.
Laporan: Arto Rasyid