KENDARI-TAJAM.Co, Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu di polisikan oleh warga Kota Kendari di Polda Sultra, Kamis, 13/04/2023. Pengaduan dilakukan karena Pemerinta Kota Kendari memaksakan pembangunan jalan Inner Ring Road Kendari di atas lahan warga tanpa ganti rugi lahan.
Abdul Rajab Sabarudin SH, selaku kuasa hukum pemilik lahan, atas nama Halima mengatakan, bahwa pada lahan yang menjadi konflik di lokasi pembangunan Inner Ring Road memiliki dokumen alas hak berupa Surat Keterangan Pengolahan Tanah, yang diterbitkan pada tahun 2001.
“Yang pastinya, atas obyek sengketa Kami ada alas hak yang diterbitkan tahun 2001. Itu sah milik klien Kami. Kalau penguasaan fisiknya sejak tahun 1970-an, lahan ini sudah di olah oleh klien Kami,” ungkapnya.
Rajab, juga menyampaikan memang wujud lahan tersebut hari ini adalah sungai. Namun itu karena kesalahan Pemerintah Kota Kendari saat menormalisasi Sungai Mekinini antara tahun 2009-2012.
Sungai tersebut dipindahkan dari jalur yang sebenarnya dan masuk ke dalam lahan milik Halima sejauh lebih kurang 60 meter dan panjang sekitar 150 meter.
“Kalau jalur Sungai Mekinini yang asli dipindahkan, buktinya banyak bahkan bukan hanya yang menjadi obyek sengketa. Kalau fisik Sungai Mekinini yang asli masih bisa kita lihat. Kalau yang konflik saat ini, dulunya adalah pematang tambak milik klien Kami. Pas ada pelebaran sungai, sungainya dilewatkan di pematang ini dan meninggalkan jalur sungai yang sebenarnya. Kami juga sudah kumpulkan foto satelit sebagai alat bukti,” jelas Rajab.
Atas konflik ini, Rajab, juga sudah membuat surat tertulis, yang ditujukan kepada Kantor ATR/BPN Kota Kendari, tapi belum dijawab hingga saat ini. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Sekda Kota Kendari, dan Asisten 1 Setda Kota Kendari.
“Entah, padahal pada surat Kami yang ke kantor Pertanahan itu sudah sangat rinci dan jelas uraiannya. Mungkin Wali Kota tidak baca hingga terkesan tak mau tau,” ungkap Rajab.
Rajab melihat Pj Wali Kota bisa disebut dalang penyerobotan tersebut. Dilihat dari pernyataan sebelumya yang pernah disampaikan lewat media. Selain itu pada tanggal 12 April 2023 Pj Wali Kota Kendari juga hadir dilokasi saat pemasangan geotex oleh kontraktor pada lahan milik klienmya.
“Pj Wali Kota Kendari penah buat rilis pers, akan melanjutkan pekerjaan tanpa pertimbangan hukum yang jelas. Kemarin sudah pasang Geotex, Pj Wali Kota Kendari juga hadir di lokasi. Artinya sudah fix menyerobot. Jadi Kami adukan pidana penyerobotan. Kami juga akan tempuh upaya hukum perdata,” jelas Rajab.
Kata Rajab, Pj Wali Kota Kendari juga tidak mengindahkan hasil rapat masyarakat bersama DPRD Kota Kendari. Dimana hasil rapat pada 12 Desember 2023, DPRD Kota Kendari sudah menyimpulkan, bahwa jika Pemkot Kendari akan menggunakan lahan tersebut maka harus di ganti rugi kepada Halima.
“Sengketa ini sudah di bahas bersama DPRD Kota Kendari. Bahkan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari sudah merinci berapa luasannya. Namun Pj Wali Kota bersikukuh tidak akan membayar,” tutupnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Redaksi TAJAM.Co belum berhasil mengkonfirmasi kepada Pj. Walikota Kendari. (**)