TajamTajam
  • Beranda
  • Populer
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
  • Sultra
    • Bombana
    • Busel
    • Buteng
    • Buton
    • Butur
    • Kendari
    • Kolaka
    • Konawe
    • Konkep
    • Konsel
    • Konut
    • Muna
    • Muna Barat
  • Lainnya
    • Bisnis
    • Hukum
    • Olah Raga
      • Bola
      • Otomotif
      • UFC
    • Life Style
      • Kuliner
      • Wisata
    • Opini
    • Pendidikan
    • Tajam.co
      • Redaksi
      • Narahubung
      • Pedoman Media Siber
      • Kebijakan Privasi
Search
Reading: Diduga Kaburkan Objek Sengketa, Lurah Kambu Berpotensi Hilangkan Hak Warga
Share
Notification Show More
Latest News
KNPI Kota Kendari Siap Gelar MUSDA Ke XIII
Daerah Kendari
Erwin Usman, Putra Sultra Ditunjuk Jadi Direktur Eksekutif TPN Ganjar-Mahfud
Kendari politik
Bank Sultra Dukung Penuh Implementasi ETPD Kota Baubau
Budaya Buton
Kuasa Hukum Bupati Muna Minta Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Hukum Nasional
KPK Periksa Tersangka Dugaan Suap Dana PEN Muna
Hukum Nasional
Aa
TajamTajam
Aa
Search
  • Beranda
  • Populer
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
  • Sultra
    • Bombana
    • Busel
    • Buteng
    • Buton
    • Butur
    • Kendari
    • Kolaka
    • Konawe
    • Konkep
    • Konsel
    • Konut
    • Muna
    • Muna Barat
  • Lainnya
    • Bisnis
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Life Style
    • Opini
    • Pendidikan
    • Tajam.co
Follow US
Tajam > Daerah > Kendari > Diduga Kaburkan Objek Sengketa, Lurah Kambu Berpotensi Hilangkan Hak Warga
HukumKendari

Diduga Kaburkan Objek Sengketa, Lurah Kambu Berpotensi Hilangkan Hak Warga

Tajam.co
Last updated: 2023/08/20 at 7:52 AM
Tajam.co Published 20 Agustus 2023 206 Views
Share
3 Min Read
Kuasa Hukum Halima, Abdul Rajab Sabarudin SH.
SHARE

KENDARI-TAJAM.Co, Kepala Lurah Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, BS (inisial), diduga mengacaukan peta wilayah Kelurahan Kambu yang berpotensi hilangkan hak warga.

Hal ini diungkapkan Abdul Rajab Sabarudin SH, pengacara salah satu warga, Halima yang tengah bersengketa dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari terkait pembebasan lahan pembangunan Inner Ring Road Kendari pada ruas jalan ZA Sugianto – HEA Mokodompit.

Rajab menjelaskan, kliennya telah mengajukan gugatan terhadap Pemkot Kendari di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Karena sulit untuk menyajikan bukti-bukti atas dalilnya sehingga diduga muncul itikad buruk dari Pemkot Kendari untuk mengaburkan objek sengketa.

“Kami duga pemkot kendari membuat surat pernyataan sepihak melalui lurah kambu, yang menyatakan obyek sengketa beralamat di lorong belibis, sementara faktanya tanah sengketa berada di lorong sepakat,” ungkap Abdul Rajab kepada Redaksi TAJAM.Co, Minggu (20/8/2023).

Menurut Rajab, surat tersebut tidak hanya berupaya mengaburkan obyek sengketa dalam sidang, namun berefek pada hal lain. Seperti surat jual beli tanah dari Halima kepada pihak lain juga ikut menjadi batal demi hukum, karena dalam surat beralamat di Lorong Sepakat.

“Ini perbuatan kecil tapi sangat berbahaya, bisa menghilangkan hak warga mulai dari hak atas tanah, hingga hak kependudukan. Sebab, klien kami yang tanahnya lebih dari 4 hektar sebahagian sudah di jual kepada pihak lain. Bahkan sudah bersertipikat sebagian dan diketahui pula oleh lurah kambu sebelumnya,” jelasnya.

Bahkan, lanjut Rajab, sebagian lagi sudah tinggal di tanah tersebut, dan beralamat KTP Lorong Sepakat, juga diberikan oleh Pemkot Kendari melalui Lurah Kambu saat itu.

“Kalau tiba-tiba alamat KTP warga dan surat-surat tanahnya berada di Lorong Belibis. Jelas keberadaan surat mereka menjadi tidak sah. Pada posisi seperti ini siapa yang tidak benar,” tanya Rajab.

Rajab mengku juga telah menyampaikan hal tersebut kepada warga sekitar, dan reaksi warga sangat kaget mendengar surat pernyataan dari Lurah Kambu.

“Rencananya, warga akan menggelar aksi demonstrasi, di Pemkot Kendari, dan DPRD Kota Kendari, untuk membicarakan hal ini. Sebab hal ini sangat berbahaya dan menyangkut hak warga,” ujarnya.

Tak sampai situ, Rajab juga berencana akan menempuh jalur hukum pidana atas surat diterbitkan Lurah Kambu yang baru menjabat pada Februari 2023 lalu.

“Menurut kami pembuatan surat lurah kambu ini telah merujuk pada pelanggaran pasal pidana yang ancaman pidananya hingga 7 tahun penjara,” tandasnya.

Laporan: Arto Rasyid

TAGGED: abdul rajab sabarudin, jalan inner ringroad kendari, kuasa hukum halima, lurah kambu, pemkot kendari, sengketa lahan
Tajam.co 20 Agustus 2023
Share this Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
What do you think?
Love1
Sad1
Happy0
Angry0
Wink0
Previous Article Kompak Babinsa dan Warga Desa Kombungo Tunjukan Jiwa Nasionalisme
Next Article PT WMB Diduga Terlibat Kasus Korupsi Dokumen Terbang Pertambangan di Blok Mandiodo, Konut
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Popular

Kades Lagasa Ditetapkan Tersangka atas Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Ijazah
Hukum Muna
Oknum ASN di Muna Terciduk Lagi Ambil Tempelan Sabu
Hukum Muna
KPK Periksa Tersangka Dugaan Suap Dana PEN Muna
Hukum Nasional
17 Siswa Kepergok Pesta Miras, OSIS: Tidak Mencerminkan Seluruh Pelajar SMAN 1 Raha
Hukum Muna
Jaksa WO dari Sidang, Mengaku Kalah atau Minta Dilobi
Opini
TajamTajam
Follow US

© 2022 Tajam. All rights reserved.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Narahubung
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?