Abdul Rajab Sabaruddin SH
KENDARI – Lurah Kambu nonaktif inisial BS, dan Kepala Bagian Hukum Pemkot Kendari, inisial IK, resmi dipolisikan oleh warga Kota Kendari, atas dugaan Pemalsuan Surat dan Penggunaa Surat Palsu. Hal ini disampaikan oleh Abdul Rajab Sabaruddin SH, selaku kuasa hukum Halima, warga yang tengah bertikai lahan dengan Pemkot Kendari.
“Kami sudah buat Laporan Polisinya tanggal 29 Agustus 2023 kemarin. Tinggal proses selanjutnya. Jadi mewakili warga dalam hal klien Kami melapor ke Polda Sultra,” ungkap Rajab, selaku Kuasa Hukum Pelapor.
Menurut Rajab, dugaan pemalsuan surat keterangan oleh Lurah Kambu, tidak hanya beresiko terhadap hak-hak kliennya. Namun juga beresiko terhadap hak warga lain, yang telah membeli tanah dari kliennya.
“Jika surat keterangan tersebut dianggap benar. Maka jelas ada warga lain yang ikut kehilangan hak. Mulai dari hak atas tanah, hingga hak kependudukan. Karena akan dianggap salah obyek. Sebab semua tanah di sekitar beralamat di Lorong Sepakat, bahkan dalam sertipikat, sementara Lurah Kambu membuat Surat Pernyataan alamatnya berada di Lorong Belibis,” ungkap Rajab.
Kata Rajab, surat tersebut di buat secara resmi oleh Kelurahan Kambu, dan digunakan oleh Kepala Bagian Hukum Pemkot Kendari yang mewakili Wali Kota Kendari, untuk bukti surat sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri Kendari.
“Sudah digunakan suratnya. Dan, ini bisa jadi menyeret nama Pj. Wali Kota Kendari dalam perkara Pidananya. Karena Pj Wali Kota dapat saja dikualifikasi sebagai pengguna surat diduga palsu tersebut,” tutup Rajab.
Laporan : Tim Tajam.co