Hukum

Diduga Terjebak Penipuan Oknum Pengacara Korban Ancam Tempuh Jalur Hukum

Diduga Terjebak Penipuan Oknum Pengacara Korban Ancam Tempuh Jalur Hukum. Manfaatkan kepercayaan dan hubungan emosional, diduga seorang oknum pengacara muda asal Kota Raha, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial AJ alias IC nekat menipu teman sendiri berkedok menjanjikan proyek miliaran.

Baca Juga : Polres Muna Bakal Didemo Lagi Atas Dugaan Ketidakprofesionalan Ungkap Kasus Penipuan

Korbannya adalah, Al Mirad, warga Kelurahan Wali, Kecamatan Watopute, Kabupaten Muna, bernasib apes setelah terpedaya rayuan pelaku yang mengiming-imingi proyek sebasar Rp2 miliar. Menurut korban, kejadian ini bermula pada tahun 2021 lalu, ketika korban diajak IC untuk mengurus proyek pengadaan bahan makanan di Rumah Tahanan (Rutan) Provinsi untuk di Rutan kelas II B Raha.

Diduga Terjebak Penipuan Oknum Pengacara Korban Ancam Tempuh Jalur Hukum: Korban Disuruh Menyetor Rp50 Juta

Ia menjelaskan bahwa proyek tersebut akan didapatkan karena adanya posisi kuat dari ayah IC di dalam rutan. Selain itu, korban dimintai agar dapat menghubungkan dengan orang partai politik (Parpol) guna memperkuat peluang memenangkan tender. Dengan komitmen harus menyetor uang sebesar Rp50 juta sebagai tambahan modal setelah tender proyek dimenangkan.

Untuk mempersiapkan proyek ini, korban pun mulai mengurus kelengkapan dokumen serta memfasilitasi pertemuan dengan orang-orang penting yang akan dilobi dengan mengeluarkan modal jutaan rupiah untuk berbagai kebutuhan.

“Setelah persiapan selesai, saya diminta kembali ke Raha untuk menyiapkan uang Rp50 juta, karena saat itu IC terus meyakinkan saya kalau proyek sudah aman dan siap untuk dilaksanakan,” ujar Mirad kepada Redaksi TAJAM, Senin, 27 Mei 2024.

Korban Didesak mentransfer Uang Rp45 Juta ke Rekening Oknum Pengaca

Beberapa hari setelah korban kembali ke Raha, IC mendesak untuk segera mentransfer uang sebesar Rp50 juta. Karena merasa percaya, korban menyatakan bahwa saat itu baru memiliki dana Rp45 juta. “Tapi IC saat itu tetap mendesak dengan mengatakan tidak apa-apa dan meminta saya segera transfer ke rekeningnya saat itu juga,” terang Mirad.

Lanjut Mirad, namun, seminggu kemudian tidak ada kabar kejelasan tentang proyek tersebut. Merasa curiga, Ia langsung berangkat ke Kendari untuk memeriksa status tender proyek yang dijanjikan IC. “Setelah saya cek in ricek, ternyata proyek tersebut gagal. Saya juga meminta agar uang saya dikembalikan saja,” katanya.

Baca Juga : Polres Muna Digeruduk Massa Imbas Tersangka Penipuan Belum Ditangkap

Korban pun menyayangkan atas sikap IC yang saat itu hanya mengembalikan Rp7 juta, sementara sisanya Rp38 juta dijanji akan dibayarkan namun hingga saat ini belum dikembalikan. “Saya sudah berbaik hati agar IC kembalikan dengan cara dicicil tapi sampai tiga tahun ini IC tidak pernah menunjukan itikad baik untuk mengembalikan uang saya,” jelasnya.

Korban pun yang merasa dipermainkan oleh IC selama kurun tiga tahun ini dan telah mengalami kerugian besar, berencana untuk mengambil langkah hukum. “Saya sudah konsultasi dengan kuasa hukum dan dalam waktu dekat akan masukan laporan polisi,” tandasnya.

Laporan: Arto Rasyid
Editor: Gugus Suryaman

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button