HukumMuna

Diimingi Upah Rp 10 juta, Resedivis Narkoba di Muna Terancam Hukuman Mati

MUNA-TAJAM.Co, Seorang resedivis pengedar sabu berinisial YW alias YD berhasil dibekuk. Tindakan ini lagi-lagi menunjukan komitmen tegas Satres Narkoba dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Muna.

Resedivis berusia 36 tahun itu ditangkap di rumahnya, jalan Sirkaya Kelurahan Wamponiki, pada 2 September 2023 sekitar pukul 14.00 wita, dalam operasi yang dipimpin langsung Kasatres Narkoba, IPTU Arman.

YD yang belum lama bebas atas kasus serupa, kembali menjadi target operasi (TO) Satres Narkoba atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika.

Penggerebekan dirumah YD turut melibatkan aparat pemerintah setempat sebagai saksi. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa tujuh saset diduga sabu dengan berat bruto 79,25 gram siap edar.

tiga unit timbangan digital, satu unit alat hisap (bong) dilengkapi pipet dan pireks kaca dan dompet berisi uang tunai Rp.940 ribu.

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasatres Narkoba, IPTU Arman menerangkan, penangkapan berawal dari informasi warga bahwa YD sering melakukan transaksi sabu di rumahnya.

“Saat itu terlapor terlihat berada dihalaman rumahnya dalam posisi duduk (jongkok) dan memegang bungkusan plastik diduga sabu. Saat didekati terlapor sempat lari ke dalam rumah dan membuang bungkusan tersebut,” ujar IPTU Arman melalui keterangan rilisnya, Senin (4/9/2023).

Mantan Kapolsek Kabawo ini menerangkan, barang haram yang diperoleh terlapor merupakan jaringan dari narapida di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kendari dengan menggunakan sistem tabrak tangan atau dengan cara bertemu langsung dengan seseorang tak dikenal di Kecamatan Napabalano.

Kemudian, sabu dipaket dalam kemasan saset kecil untuk di edarkan di Kabupaten Muna dengan cara sistem tempel.

“Jadi terlapor mengaku dijanjikan uang tunai sebesar Rp.10 juta jika paket diduga sabu telah habis terjual,” ungkapnya.

Atas perbuatannya YW alias YD disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 200o tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

“Ini adalah bukti komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan berhenti sampai wilayah hukum polres muna bersih dari praktik penyelahgunaan narkotika,” tegas Perwira dengan dua balak di pundaknya itu.

Arman kembali menegaskan, jika penangkapan ini dapat memberikan pesan kuat kepada para pelaku narkotika bahwa tindakan mereka sebagai perusak generasi tidak akan pernah ditoleransi.

“Upaya pemberantasan narkotika akan terus kami tingkatkan, dan mereka yang terlibat dalam peredaran narkoba tentunya akan menghadapi konsekuensi hukum yang berat,” ketus Arman.

Tak lupa IPTU Arman juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi yang berguna kepada kepolisian.

“Kolaborasi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika dan aman bagi semua warganya,” tutupnya.

Laporan: Arto Rasyid

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button