KENDARI-TAJAM.Co, Tercatat sebanyak dua dokumen bidang tanah yang digunakan sebagai dasar ganti rugi lahan pembangunan jalan Inner Ring Road Kendari atau ruas jalan ZA Sugianto – HEA Mokodompit diduga dokumen palsu.
Hal ini diungkapkan pendamping hukum Halima, salah satu warga kota Kendari yang mengalami kerugian akibat pembangunan jalan tersebut.
“Kami melihat ada kecenderungan, dua dokumen tanah yang digunakan sebagai dasar ganti rugi lahan pembangunan jalan Inner Ring Road Kendari, menggunakan dokumen palsu,” ungkap Abdul Rajab Sabarudin SH, dari Legal Consultant & Advocate ARS & Co.
Pasalnya, kata Rajab, pemilik tanah sebenarnya adalah kliennya namun, yang terima ganti rugi justru pihak lain.
Ia mengungkapkan jika penerima ganti rugi lahan bernisial MR. Dengan dua bidangan tanah masing-masing seluas 1.270 meter persegi, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 427.500.000, pada tahun 2021 dan seluas 803 meter persegi dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 361.350.000, yang juga telah diterima pada tahun 2021.
“Itu sudah lunas dibayarkan tahun 2021. Dan kalau melihat peta pembebasan lahan. Lahan tersebut berada di atas lahan klien Kami. Ini sedikit aneh. Sepertinya ada indikasi pemalsuan dokumen dan butuh kita buktikan,” ungkapnya.
Sementara, terkait dengan langkah hukum, lanjut Rajab sedang dalam proses, namun karena banyak pokok perkara belum termaksimalkan semua. Sedang khusus dua dokumen bidang tanah yang dimaksudkan belum dilakukan langkah hukum.
“Kalau proses hukum sudah ada. Ada pidana umum dan perdata sedang berlangsung. Tapi yang tipikor kami sedang kumpulkan bukti dan keterangan-keterangan. Kami tidak akan mengajukan perkara jika dokumen pendukung belum lengkap,” jelas Rajab.
Rajab juga mengatakan, jika kajian yuridis sudah lengkap dan diyakini cukup bukti. Akan secara terbuka melaporkan pada Kepolisian atau Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.
“Harapan kami sebenarnya, nilai kerugian negara bisa kami buat kajian dalam bentuk akumulatif, agar cukup alasan kami ajukan pengaduan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kalau tidak kami akan ajukan pada Kejati Sultra atau kepolisian,” tandasnya.
Laporan: Arto Rasyid