DaerahMunapolitik

DPRD Muna Bakal Hearing Tim Majelis dan DPMD Buntut Putusan PSU Sengketa Pilkades

MUNA-TAJAM.Co, Sempat tertunda sehari, akhirnya tim majelis musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa (Pilkades) membacakan hasil putusan gugatan 11 calon kepala desa (Cakades) dari 10 desa yang aduannya memenuhi syarat ambang batas perolehan suara, pada Sabtu (17/12).

Hasilnya, tercatat empat desa yang gugatannya dikabulkan majelis untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) yakni Desa Parigi, Wawesa, Oensuli dan Desa Kambawuna.

Sementara tujuh cakades dari enam desa yang ditolak gugatannya adalah Desa Lanobake, Tampunabale, Moolo, Pola, Loghia dan Desa Napalakura.

Menanggapi putusan itu tentunya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna tak tinggal diam. Sebab merujuk pada Peraturan Bupati (Perbub) Muna Nomor 48 Tahun 2022 tentang teknis pelaksanaan teknis Pilkades tidak mengatur PSU.

Olehnya DPRD Muna bakal memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Majelis Penyelesaian Sengketa Pilkades untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP).

“Harus segera disikapi, dengan meminta tanggapan dari masing masing fraksi terkait putusan PSU oleh majelis,” ungkap Ketua DPRD Muna, Irwan melalui Whattsappnya, Minggu (18/12).

Menurut politisi partai Hanura itu, Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak dapat dijadikan dasar untuk dilakukannya PSU dalam sengketa Pilkades.

Sebab pelaksanaan teknis Pilkades diatur dalam Perbub Nomor 48 Tahun 2022, sehingga ketika ada putusan diluar dari itu maka sebagai lembaga kontrol wajib memanggil pihak terkait.

“Waktu belum ditentukan tapi Insha allah senin (19/12) sudah ada putusan resmi secara kelembagaan dari kami. Olehnya itu kami harus meminta keterangan dari DPMD dan Majelis,” tutup Ketua DPC Partai Hanura itu.

Ketua Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkades, Kaldav Akiyda Sihidi enggan berkomentar terkait pertimbangan tim majelis memutuskan dilakukannya PSU dalam sengketa pilkades.

“Maaf saya tidak bisa bicara soal materi putusan, nanti pak kadis saja atau nanti setelah salinan putusan disampaikan ke pihak desk pilkades, pemohon, termohon dan pihak terkait. Insya allah secepatnya,” ujar Kaldav seperti dilansir ButonPos.

Senada, Kadis PMD yang juga Ketua Desk Pilkades Kabupaten, Rusman saat ditemui awak media diruang kerjanya turut enggan berkomentar terkait putusan majelis.

“Mohon maaf saat ini saya tidak mau berkomentar karena belum menerima salinan putusan. Tapi Insha Allah dalam waktu dekat setelah berkordinasi dengan pihak terkait kita akan sampaikan secara resmi,” singkatnya.

Laporan: Arto Rasyid

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button