MUNA-TAJAM.Co, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna akhirnya dapat menghadiri Undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Muna yang sebelumnya sempat tertunda sebanyak dua kali, Jumat (17/2/2023).
RDP yang membahas tentang surat dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri perihal tanggapan penetapan calon kepala desa terpilih dan mendengarkan hasil konfirmasi Pemda Muna itu dihadiri oleh Sekda Muna, Edy Uga bersama Kadis PMD, Rustam.
Ketua Komisi I DPRD Muna, La Ode Iskandar menyimpulkan jika permasalahan empat cakades terpilih, rencananya DPRD bersama Pemda Muna akan konsultasikan kembali ke Kemendagri pada pekan depan.
Olehnya, Iskandar meminta kepada DPMD Muna agar menyiapkan seluruh dokumen pedukung yang diminta oleh pihak Kemendagri. Hal itu penting agar dalam konsultasi nanti tidak terjadi perdebatan di Kemendagri.
“Apapun hasil rapat ini tidak bisa disimpulkan, jadi harus mendengarkan langsung dari sumbernya (Kemendagri) dan nantinya dibuatkan berita acara atas empat desa yang bermasalah. Disini kita tidak akan berdebat tetapi saya kira akan sampaikan apa yang menjafi persoalan penetapan pilkades ini ke Dirjen,” ungkap Iskandar.
Dihadapan Komisi I DPRD Muna, Kadis PMD Muna Rustam menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada pihak Dirjen Bina Pemdes Kemendagri terkait surat pengangkatan empat kepala desa.
“Pada saat klarifikasi, Pemda diberi waktu untuk memberikan klarifikasi hukum secara tertulis, lampirkan bukti-bukti dan dokumen. Kemudian akan dikaji dan pelajari sebelum diberikan tanggapan balik hasil klarifikasi itu yang merupakan bagian dari tanggapan surat dari Pemda,”aku Rustam.
Sementara itu, Sekda Muna Eddy Uga saat ditemui usai mengikuti RDP mengatakan bahwa terkait permintaan Pihak Kemendagri agar Pemda Muna meminta maaf atas pernyataan Kadis PMD Muna Rustam, dirinya meyampaikan bahwa ada mis komunikasi antara Pemda Muna dengan pihak Kemendagri. Menurutnya, secara resmi memang Pemda Muna tidak mengatakan pihak Kemendagri meminta maaf.
Olehnya itu, Sekda Muna menyampaikan bahwa secara struktur Pemerintah Daerah Kabupaten Muna mengucapkan permohonan maaf Kepada Kemendagri akibat komunikasi yang tidak berjalan sebagaimana yang dikehendaki
“Kami dari Pemda secara resmi tidak mengatakan Kemendagri meminta maaf, tetapi sekali lagi saya katakan permasalahan ini kami akan selesaikan. Kami juga mungkin, ada hal-hal yang tidak berkenang dan komunikasi mungkin tidak berjalan sebagaimana dikehendaki, maka kami secara terstruktur Pemerintah Daerah mengucapkan mohon maaf dan kami akan mengikuti semua apa yang menjadi keputusan Pemerintah Pusat, karena Kabupaten Muna bagian dari NKRI,” terangnya.
Pemda Muna juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas penyelesaian masalah Pilkades di empat Desa yakni Desa Kambawuna, Desa Parigi, Desa Oensuli dan Desa Parigi yang belum diselesaikan.
“Kami juga meminta maaf kepada masyarakat Muna yang penyelesaian masalah desa ini berlarut-larut, tetapi Insyaallah setelah ada putusan hasil klarifikasi kami dari pusat memutuskan A maka itulah yang akan kami lakukan,”ucapnya.
Selain itu, permintaan dokumen dari Dirjen Bina Pemdes Kemendari sementara di penuhi, dan secara personal juga telah kirim melalui PDF. Tak hanya itu, Komisi I DPRD Muna dan Pihak Pemda Muna akan bersama-sama melakukan konsultasi kembali di Kemendagri pekan depan.
“Tinggal menunggu persuratan secara resmi kajian hukumnya. Tetapi yang jelas kami sudah sepakat minggu depan kami akan bertemu dengan Dirjen. Jadi kami menunggu hasil konsultasi Pemda dan DPRD di Kemendagri. Apapun hasil dari Kemendagri yang dituangkan dalam surat maupun berita acara itulah yang kita lakukan. Kalau misalnya Pemerintah Pusat menginginkan A maka A lah yang kami akan lakukan,”tandasnya.
Laporan: Arto Rasyid