DPRD Muna Sahkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Tekankan Maksimalkan PAD

DPRD Muna Sahkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Keputusan ini disahkan dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 31 Oktober 2023, setelah melalui proses pembahasan yang intens selama tiga hari.
DPRD Muna Sahkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah: Membahas Rinci Raperda dalam Rapat Gabungan Komisi
Sekretaris Gabungan Komisi DPRD Muna, La Use Mele, mengungkapkan bahwa hasil rapat gabungan komisi menunjukkan kesepakatan setelah melalui serangkaian diskusi dan persetujuan di forum rapat. Raperda ini tidak hanya melibatkan DPRD Muna tetapi juga melibatkan tim Pemerintah Daerah (Pemda) dengan memastikan harmonisasi dengan Kantor Kementerian Hukum dan HAM RI wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Baca Juga : Bupati Muna serahkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah ke Dewan
“Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa Perda yang ditetapkan tidak akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” jelas La Usa.
DPRD Muna Sahkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah: Transformasi Kebijakan Terkait Pajak dan Retribusi Daerah
Perda Pajak dan Retribusi Daerah bukan hanya tindak lanjut dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, namun juga mencabut beberapa peraturan yang telah ada sebelumnya. La Use Mele menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan menyederhanakan jenis serta tingkat pungutan pajak dan retribusi daerah, sejalan dengan dukungan terhadap investasi daerah.
“Perubahan aturan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah, sambil menjadikan jenis dan tingkat pungutan pajak dan retribusi daerah lebih sederhana, sehingga mendukung investasi daerah,” ujarya.
Menjadi Payung Hukum untuk Meningkatkan Pendapatan Daerah
Perda Pajak dan Retribusi Daerah diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk memperkuat potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Muna. Langkah ini dianggap sebagai hal yang sangat penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di daerah tersebut. Anggota fraksi Partai Golkar itu, menekankan perlunya sosialisasi kepada masyarakat setelah penetapan Perda. Tujuannya adalah untuk mengurangi potensi pelanggaran hukum.
“Rapat gabungan komisi berharap agar pemerintah daerah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya isi dari perda pajak dan retribusi daerah ini, guna mengurangi pelanggaran hukum,” kata La Usa.
Tanggung Jawab Pemda Muna dalam Pelaksanaan Perda
Ketua DPRD Muna, Irwan, memberikan penekanan pada pentingnya pelaksanaan Perda pajak dan retribusi daerah dengan baik oleh Pemda Muna. Beberapa anggota DPRD memberikan peringatan kepada pemerintah daerah untuk memastikan implementasi Perda ini berjalan lancar.
Baca Juga : Pemkab Muna Bantah Pengembangan Jagung Dipotong Gaji ASN
“Kami membutuhkan ketegasan dari pemerintah daerah agar pelaksanaan perda ini berjalan dengan baik, demi meningkatkan pendapatan daerah. Pemerintah daerah harus tegas dalam menerapkan isi perda yang baru saja kami tetapkan,” tegas Irwan.
Hal ini diungkapkan mengingat realisasi PAD Kabupaten Muna selalu tidak mencapai target dalam beberapa tahun terakhir, sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Harapan DPRD dengan penetapan perda ini adalah agar target pendapatan dari sektor PAD dapat tercapai maksimal sesuai dengan usulan kami,” ungkap Irwan.
Apresiasi dan Harapan dari Pemda Muna
Bupati Muna, LM. Rusman Emba, melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Eddy Uga, memberikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang berhasil menyelesaikan pembahasan Perda pajak dan retribusi daerah. “Kami apresiasi yang setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Muna atas partisipasi aktif dalam menyelesaikan pembahasan Perda ini,” ucapnya.
Regulasi sebagai Penguat Penyelenggaraan Pajak dan Retribusi Daerah
Penggunaan pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi daerah akan diatur oleh regulasi tingkat daerah yang berkaitan dengan objek pajak dan retribusi daerah. Keberadaan Perda ini memberikan kepastian hukum bagi objek yang tercakup dalam peraturan daerah, memberikan dasar hukum untuk perbaikan sistematis sesuai dengan kondisi faktual yang ada.
Dengan demikian, Perda ini akan memberikan kerangka kerja yang jelas untuk pemanfaatan sumber pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi daerah, seiring dengan harapan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem perpajakan di Kabupaten Muna.
Laporan: Arto Rasyid
Editor: Gugus Suryaman