HukumKendari

Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Inner Ringroad Resmi Dilporkan ke Kejati Sultra

KENDARI-TAJAM.Co, Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan jalan inner ring road Kendari, resmi diadukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara. Kerugian negara yang diadukan mencapai Rp1,7 miliar, Rabu (21/06/2023).

Abdul Rajab Sabarudin SH, dari kantor Legal Consultant & Advocate; ARS & Co yang bertindak sebagai pengadu mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan (Pulbaket), yang kesemuanya dimasukan dalam berkas perkara.

“Kami sudah mengadukan 4 pokok perkara, yang berdasarkan kajian kami telah mengarah pada pemenuhan sejumlah pasal UU Tipikor. Untuk terlapor kami belum bisa publis. Tapi nanti juga akan ketahuan,” ungkap Rajab kepada Redaksi TAJAM.Co.

Dari empat pokok yang diadukan, lanjut Rajab, dua diantaranya berasal dari dugaan surat palsu, yang disertai dengan penipuan. Sedang dua bidang lainnya berasal dari dugaan pemindahan bidang tanah atau pemindahan koordinat tanah.

Terkait dugaan surat palsu, Rajab menjelaskan pihaknya sudah mengumpulkan sejumlah bukti. Mulai dari kopian surat, data pencairan anggaran negara, hingga sejumlah orang yang mengaku tanda tangannya dipalsukan.

“Kalau dua bidang yang diduga berasal dari pemindahan koordinat tanah. Sudah juga. Jadi awalnya tidak berada pada lokasi pembangunan jalan. Bergeser ke lokasi pembangunan jalan hingga mendapat ganti rugi,” jelasnya.

Pihaknya juga sudah mengumpulkan data mulai dokumen tanah yang diduga dipindahkan, dokumen pencairan anggaran negara, koordinat awal, hingga tumpang tindih ploting dari kantor pertanahan.

“Sejauh ini, bukti-bukti sudah ada. Kita akan masukkan tambahan lagi jika ada,” ungkapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari diduga telah memanipulasi titik kordinat dua bidang tanah untuk mendapatkan ganti rugi lahan pembangunan jalan Inner Ring Road.

Dugaan mencuat saat bidang tanah milik dua orang warga awalnya tidak masuk pada titik kordinat pembangunan jalan Ring Road, namun tanpa alasan yang jelas justru berada pada lokasi ganti rugi lahan.

“Kami duga dua bidang tanah itu titik kordinatnya sepertinya dipindahkan karena tiba-tiba saja berada dilokasi pembangunan jalan,” ungkap Abdul Rajab Sabarudin SH, selaku kuasa hukum Halima, warga terdampak pembangunan jalan Inner Ring Road Kendari, Sabtu (27/5/2023).

Laporan: Arto Rasyid

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button