politik

Dugaan Pelanggaran Pemilu Libatkan Kepala Sekolah Tidak Jadi Temuan Panwascam?

Dugaan Pelanggaran Pemilu Libatkan Kepala Sekolah – Pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan para Kepsek di wilayah Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslu) Napabalo, Kabupaten Muna menjadi perhatian publik. Pelanggaran ini disinyalir terjadi dalam konteks pengarahan dukungan terhadap salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Daerah Pemilihan (Dapil) II.

Kasus ini mencuat setelah Panwaslu Napabalo dianggap kurang teliti dalam mengungkap dan menangani dugaan pelanggaran yang terjadi di wilayahnya. Fokus Panwascam tampaknya hanya terbatas pada tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai terlapor, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Muna, Eddy Uga, Kepala Dinas Sosial, Moammar Khadafi, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), Ali Syadikin.

Namun, yang menarik perhatian adalah kurangnya tindak lanjut terhadap keterlibatan para Kepala Sekolah dalam ranah temuan Panwascam. Padahal, dalam penanganan kasus pelanggaran netralitas ASN, seharusnya melibatkan semua pihak yang terlibat, termasuk Kepsek.

Dugaan Pelanggaran Pemilu Libatkan Kepala Sekolah: Klarifikasi Ketua Panwascam Napabalano

Ketua Panwascam Napabalano, Arman, memberikan klarifikasi terkait fokus mereka. Arman menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan kajian awal terkait laporan yang masuk, dan keterlibatan Kepsek tidak ditindak lanjuti karena tidak dilaporkan.

Baca Juga: Pelanggaran Netralitas ASN: Kadis DKP Wakatobi Dilaporkan ke Bawaslu Sultra

Pelanggaran Pemilu, Sekda Muna
Kepsek Satu Atap (Satap) Pulau Renda yang ikut berada dirumah caleg PDIP.

“Laporan yang dimasukan itu cuma sekda bersama dua kadis, sementara kepsek tidak dilaporkan. Nanti konfirmasi langsung sama pelapor soal ini karena itu bukan ranah kami untuk mengembangkan,” kata Arman melalui Whatsappnya, Rabu (27/12/2023).

Arman menambahkan bahwa kajian awal dugaan pelanggaran netralitas ASN akan dilakukan selama dua hari sejak laporan masuk, dan hasilnya diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Baru hari ini kita mulai proses kajian awalnya. Insha Allah besok sudah ada hasilnya. Harusnya dari jumat (22/12/2023) karena hari libur, jadi baru dimulai hari ini,” ujarnya.

Sementara itu, La Nuruhi, membenarkan hanya melaporkan Sekda Muna bersama dua orang Kadis, ke Panwascam Napabalano, sementara Kepsek termasuk Caleg, La Ena dijadikan sebagai saksi.

“Kan bisa saja dari saksi menjadi tersangka. Tinggal kita menunggu bagaimana hasil kajian Panwascam,” jelas Nuruhi.

Dugaan Pelanggaran Pemilu libatkan Kepala Sekolah: Kepsek Ikut Hadir di Rumah Caleg

Kader Nasdem ini membeberkan, bahwa pada saat menggerebek Sekda Cs. Ia menandai persis dua orang Kepsek yang bertugas di Kecamatan Towea ikut hadir di rumah Caleg, La Ena. Seperti Pengawas SMP, Ahmad Dasri, dimana istrinya juga merupakan Kepsek Satu Atap (Satap) Bontu-bontu dan kepala sekolah Satap Pulau renda, Asnul.

Selain itu, Nuruhi mengaku mendapatkan informasi, tentang kehadiran Sekda Muna di hajatan pesta di Kelurahan Watonea sebelum ke Napabalano, menjadikan dalil singgah makan siang di rumah Caleg La Ena tidak relevan.

“Tinggal dikrosek di pesta itu apa betul pak sekda makan atau tidak karena waktu saya tiba sekitar pukul 14.30 wita dirumah caleg la ena, mereka belum makan karena makanan masih sementara dikerjakan,” tandasnya.

Kronologi Penggerebekan dari Video Viral

pelanggaran netralitas ASN Kadis PPPA
Kadis PPPA saat berada di rumah caleg PDIP.

Seperti dalam video berdurasi 2 menit 12 detik nampak Caleg Partai NasDem, La Nuruhi, melakukan penggerebekan terhadap Sekda Muna, Eddy Uga, dan dua kepala dinas yang tengah berkumpul di rumah Caleg PDIP La Ena, pada Kamis (21/12/2023) sekitar 14.30 wita. Video penggerebekan ini menjadi viral, memperlihatkan Nuruhi menegur dan meminta Sekda Muna untuk pulang.

 

Baca Juga: Pengawasan Kampanye Pemilu, Bawaslu Muna Gandeng Media

Bawaslu Terima Laporan La Nuruhi

pelanggaran netralitas ASN kadis sosial
Kadis Sosial yang ikut berada di rumah caleg PDIP. (istimewa)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muna telah menerima laporan dari La Nuruhi terkait dugaan pelanggaran netralitas Sekda Eddy dan dua Kepala Dinas. Bawaslu akan melakukan kajian untuk membuktikan dugaan pelanggaran tersebut.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna, Mustar, menyatakan bahwa laporan Nuruhi terkait dugaan pelanggaran netralitas akan dianalisis untuk menentukan langkah selanjutnya. Mustar menekankan perlunya keterpenuhan syarat formil dan materiil dalam laporan tersebut sebelum memutuskan apakah laporan akan diterima atau ditolak.

Penjelasan Sekda Muna: Mampir Makan dan Pantau Proyek Jalan

Dugaan Pelanggaran Pemilu Libatkan Kepala Sekolah
Sekda Muna saat di grebek di rumah caleg PDIP.

Dugaan Pelanggaran Pemilu libatkan Kepala Sekolah – Sekda Muna, Eddy Uga, memberikan klarifikasi terkait penggerebekan di rumah Caleg La Ena. Eddy menyatakan bahwa kunjungannya ke rumah tersebut terkait pemantauan proyek perbaikan jalan dan singgah makan setelahnya. Dia juga mempertanyakan kendaraan dinas yang masih berada di bawah pengawasan La Ena.

Eddy enggan berkomentar lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, namun ia menegaskan akan mengikuti proses di Bawaslu Muna.

Laporan: Arto Rasyid
editor: Gugus Suryaman

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button