Dugaan Pemalsuan Ijazah Kades Lagasa Ditetapkan Tersangka

Dugaan Pemalsuan Ijazah Kades Lagasa Ditetapkan Tersangka – Proses hukum terhadap Kepala Desa Lagasa terpilih, M. AS, akhirnya mencapai titik terang. Satuan Reserse Kriminal Polres Muna telah menetapkan M. AS sebagai tersangka terkait dugaan pemalsuan ijazah. Keputusan ini diambil setelah melewati serangkaian tahapan dan pemeriksaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
M. AS diduga menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai calon Kepala Desa Lagasa pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022 lalu.
Dugaan Pemalsuan Ijazah: Didasari Alat Bukti dan Dua Kali Gelar Perkara
Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin, melalui Kasat Reskrim, AKP Asrun, memberikan penjelasan terkait penetapan Kades Lagasa sebagai tersangka. Menurut Asrun, proses ini didasarkan pada sejumlah bukti surat, dua kali gelar perkara, dan keterangan dari beberapa saksi, termasuk penyelenggara ujian dan pihak Dinas Pendidikan Muna.
Baca Juga : Putusan PSU di Sengketa Pilkades, DPRD Muna Didesak Bentuk Pansus
“Untuk pihak Diknas baik yang menjabat saat ijazah dikeluarkan maupun yang menjabat saat ini ikut diperiksa,” terang Asrun.
Hasil pemeriksaan dari ahli hukum administrasi tata negara, ahli pidana, dan pemeriksaan laboratorium forensik (Labfor) juga turut menjadi dasar penetapan tersangka. “Semua elemen ini telah dimintai keterangannya dan keputusan penyidik untuk melanjutkan proses hukum terhadap M. AS,” ungkapnya.
Tersangka Dugaan Pemalsuan Ijazah Terancam Pasal Berlapis
Atas dugaan pemalsuan ijazah, tersangka dijerat dengan Pasal 69 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal ini memiliki potensi hukuman 5 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dihadapkan pada Pasal 264 Ayat 2 dan Pasal 263 Ayat 2 KUHP, dengan masing-masing potensi hukuman 8 tahun dan 6 tahun penjara.
Baca Juga : DPRD Muna Bakal Temui Dirjen Bina Pemdes Mendagri, Soal Sengketa Penetapan Cakades
“Kasus ini menjadi perhatian penyidik, tentang motif sebenarnya di balik pemalsuan ijazah Kades Lagasa,” tandasnya.
Diktehui, dugaan pemalsuan ijazah Kades Lagasa yang kini ditetapkan sebagai tersangka menjadi perhatian di berbagai kalangan dan langsung mencuat di media sosial dan mendapat beragam tanggapan Sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis juga turut memberikan pendapatnya terkait kasus ini.
Kasus ini akan terus diusut lebih lanjut oleh aparat penegak hukum hingga keputusan pengadilan diambil. Dalam kondisi ini, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan memberikan dukungan kepada proses hukum yang sedang berlangsung. Pemantauan dari berbagai pihak terhadap perkembangan kasus ini diharapkan dapat memberikan dorongan positif agar keadilan bisa terwujud.
Laporan: Arto Rasyid
Editor: Gugus Suryaman