Dugaan Penghasutan! Penyegelan Kantor Desa Napalakura Berujung Laporan Polisi

Dugaan Penghasutan! Penyegelan Kantor Desa Napalakura Berujung Laporan Polisi. Aksi penyegelan Kantor Balai Desa Napalakura, di Kacamatan Napabalano oleh sekelompok warga, pada, Kamis, 20 Maret 2025 sekitar pukul 22.17 Wita, diduga kuat dilakukan dengan perencanaan matang. Insiden ini sempat mengejutkan masyarakat setempat dan menjadi viral di media sosial (Medsos).
Baca Juga : Inovasi Pengolahan Ikan Bandeng Napalakura Tembus Pasar Nasional
Dugaan Penghasutan! Penyegelan Kantor Desa Napalakura Berujung Laporan Polisi: Warga Terprovokasi
Aksi warga melakukan penyegelan tersebut, disinyalir karena terprovokasi hasutan dari oknum yang tidak bertanggung jawab, dengan motif untuk menghalangi pelaksanaan kegiatan rapat koordinasi (Rakor) Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Muna, dengan Pemerintah Desa, Camat, beserta Koordinator PKH, Pendamping BPNT dan Pendamping PKH, yang dijadwalkan besoknya yakni pada, Jumat, 21 Maret 2025, Pukul 08.30 Wita.
Aksi yang memicu kekhawatiran ini karena berdampak telah menghambat kegiatan yang menjadi agenda penting daerah dan pelayanan publik di desa menjadi terganggu, membuat Kepala Desa Napalakura, Sunarti, SP, MM tak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ichsan, SH., MH, telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan insiden tersebut ke Kepolisian Resor (Polres) Muna dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/40/III/2025, pada 22 Maret 2025 lalu.
Motif dan Tujuan Aksi
Berdasarkan dari keterangan saksi serta bukti rekaman video dan foto, terungkap bahwa penyegelan kantor desa diduga merupakan bagian dari aksi menghasut yang disengaja. Tindakan menghasut yang dilakukan menunjukkan adanya motif tertentu, yakni upaya untuk menghalangi penyelenggaraan rapat koordinasi yang dinilai penting oleh penyelenggara pemerintahan.
“Kejadian penyegelan kantor desa ini mengingatkan kita bahwa tindakan menghasut maupun menghambat proses administrasi harus ditindak tegas, karena masyarakat dan aparat memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Ichsan, Selasa, 25 Maret 2025.
Dugaan Tindak Pidana
Ichsan mengungkapkan, bahwa dari aksi penyegelan itu terdapat tiga tindak pidana yang dilaporkan sebagaimana yang tertuang dalam laporan polisi, yakni melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindakan yang dilakukan secara terang-terangan dan bersama-sama dengan menggunakan kekerasan, yang diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan.
Baca Juga : Budidaya Udang Vaname Berkualitas di Muna Wujud Mendukung Ketahanan Pangan Nasional
“Selanjutnya, pada Pasal 160 KUHP tentang Menghasut di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan, yang dapat mengakibatkan pidana penjara hingga enam tahun atau denda maksimum empat ribu lima ratus rupiah. Dan Pasal 147 KUHP tentang Tindakan menghalangi rapat pejabat pemerintahan yang dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun delapan bulan,” jelasnya.
Pertanggung Jawaban di Muka Hukum
Menurut Ichsan, bahwa jalur hukum yang ditempuh sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, sehingga diharapkan terduga pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya di muka hukum. langkah ini tentunya sebagai bentuk komitmen untuk menjaga ketertiban dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
“Laporan ini bukanlah untuk memicu permusuhan antara kepala desa dengan sekelompok warganya, melainkan untuk mengedukasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Saya berharap dengan kejadian ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi desa-desa lain di Kabupaten Muna,” tandasnya.
Respon Kepolisian
Sementara tu, penyidik Reskrim Polres Muna telah menerima laporan tersebut dan saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam aksi penyegelan Kantor Balai Desa Napalakura.
Laporan : Arto Rasyid
Editor : Gugus Suryaman