TajamTajam
  • Beranda
  • Populer
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
  • Sultra
    • Bombana
    • Busel
    • Buteng
    • Buton
    • Butur
    • Kendari
    • Kolaka
    • Konawe
    • Konkep
    • Konsel
    • Konut
    • Muna
    • Muna Barat
  • Lainnya
    • Bisnis
    • Hukum
    • Olah Raga
      • Bola
      • Otomotif
      • UFC
    • Life Style
      • Kuliner
      • Wisata
    • Opini
    • Pendidikan
    • Tajam.co
      • Redaksi
      • Narahubung
      • Pedoman Media Siber
      • Kebijakan Privasi
Search
Reading: GMB: Lembaga Hukum Jangan Saling Intervensi, Semua Punya Hak Azasi
Share
Notification Show More
Latest News
KNPI Kota Kendari Siap Gelar MUSDA Ke XIII
Daerah Kendari
Erwin Usman, Putra Sultra Ditunjuk Jadi Direktur Eksekutif TPN Ganjar-Mahfud
Kendari politik
Bank Sultra Dukung Penuh Implementasi ETPD Kota Baubau
Budaya Buton
Kuasa Hukum Bupati Muna Minta Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Hukum Nasional
KPK Periksa Tersangka Dugaan Suap Dana PEN Muna
Hukum Nasional
Aa
TajamTajam
Aa
Search
  • Beranda
  • Populer
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
  • Sultra
    • Bombana
    • Busel
    • Buteng
    • Buton
    • Butur
    • Kendari
    • Kolaka
    • Konawe
    • Konkep
    • Konsel
    • Konut
    • Muna
    • Muna Barat
  • Lainnya
    • Bisnis
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Life Style
    • Opini
    • Pendidikan
    • Tajam.co
Follow US
Tajam > Daerah > Kendari > GMB: Lembaga Hukum Jangan Saling Intervensi, Semua Punya Hak Azasi
HukumKendari

GMB: Lembaga Hukum Jangan Saling Intervensi, Semua Punya Hak Azasi

Tajam.co
Last updated: 2023/11/20 at 8:30 AM
Tajam.co Published 20 November 2023 1.6k Views
Share
3 Min Read
GMB saat melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kejati Sultra.
SHARE

KENDARI-TAJAM.Co, Sejumlah pemuda yang menamakan diri Gerakan Muda Berkemajuan Kota Kendari melakukan unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Senin (20/11/2023). Mereka mendesak lembaga penegakan hukum di Sultra tidak saling mengintervensi dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya masing-masing. Mestinya saling bersinergi.

GMB berharap Kejaksaan dan Pengadilan konsisten dalam menjalankan hukum acara sebagaimana telah diatur dalam undang-undang. Jangan sampai tercampur pula dengan kepentingan politik. Apalagi momentum politik menjelang 2024 sebagai tahun pesta demokrasi, akan sangat rentan terhadap kepentingan kelompok tertentu. Jaksa maupun hakim tidak boleh berpolitik dalam penegakan hukum.

Koordinator Lapangan GMB, Agung, menilai situasi yang terjadi di Kota Kendari akhir-akhir ini, khususnya terkait kasus perizinan PT Midi Utama Indonesia (perkara Anoa Mart) yang menjerat Walikota periode 2019-2022, Sekda, serta Tenaga Ahli Walikota Kendari, merupakan angin segar dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

“Langkah berani penegakan hukum ini tentunya harus dilakukan oleh aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan, benar-benar murni dari kepentingan politik. Tahun politik ini tentu menjadi sebuah ujian bagi institusi Kejaksaan,” ujar Agung.

GMB saat menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejati Sultra.

Pada kasus Midi, dua terdakwa utama yakni Sekda dan mantan Tenaga Ahli Walikota Kendari divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari pada tanggal 10 November 2023.

Sayangnya, terdakwa yang ikut terseret, Sulkarnain, saat menjelang akhir masa persidangannya, terjadi perang urat saraf antara jaksa penuntut umum dan majelis hakim. JPU melakukan protes dengan aksi walk out saat sidang berlangsung. Mereka menuntut hakim diganti.

GMB lantas bereaksi dengan menyampaikan pernyataan sikapnya. Yaitu:

  1. Lembaga penegakan hukum khususnya Kejaksaan dan Pengadilan sebagai pilar utama untuk selalu bersinergi dan tidak boleh saling mengintervensi satu sama lain.
  2. Meminta Pengadilan tidak terpengaruh dan terintervensi dalam memutus perkara yang dihadapi, khusunya kasus PT MIDI.
  3. Kejaksaan Tinggi Sultra untuk profesional dalam menagani kasus yang dihadapi, tidak boleh membawa ego sektoral sehingga dapat memperlambat seseorang memperolah keadilan yang dijamin oleh undang-undang dan juga Hak Azasi Manusia.
  4. Langkah Kejaksaan meninggalkan persidangan merupakan hal yang baru dan tidak pernah diatur dalam hukum acara yang berlaku, sehingga mendesak institusi Kejaksaan untuk konsisten pada jalurnya sehingga tidak ada kesan Kejaksaan mencampuradukan penegakan hukum. Penegakan hukum harus didasarkan pada ketentuan undang-undang khususnya hukum acara, dimana sudah ada mekanisme yang dapat dilakukan JPU apabila merasa tidak puas dengan putusan hakim.
  5. Apabila tuntukan tidak digubris oleh Kejaksaan Tinggi Sultra, GMB akan melakukan presure secara konstitusional yang dimungkinkan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan dilanggar hak azasinya dalam memperolah keadilan. (*)
TAGGED: GMB, kejati sultra, saling intervensi, unjuk rasa
Tajam.co 20 November 2023
Share this Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Angry0
Wink0
Previous Article Tegaskan Tidak Ada Pungutan Seleksi PPPK, Sekda Muna: Jika Ada Laporkan Polisi
Next Article Maju Pilcaleg, Ini Alasan Yayat Hadia Pilih Bertarung di Dapil IV
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Popular

Oknum ASN di Muna Terciduk Lagi Ambil Tempelan Sabu
Hukum Muna
KPK Periksa Tersangka Dugaan Suap Dana PEN Muna
Hukum Nasional
17 Siswa Kepergok Pesta Miras, OSIS: Tidak Mencerminkan Seluruh Pelajar SMAN 1 Raha
Hukum Muna
Fokus Menangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, Gerindra Muna Perkuat Struktur hingga Tingkat Bawah
Muna politik
Jaksa WO dari Sidang, Mengaku Kalah atau Minta Dilobi
Opini
TajamTajam
Follow US

© 2022 Tajam. All rights reserved.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Narahubung
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?