Muna

Gomberto Kembali Kepelukan Masyarakat Melalui Jalur Asimilasi Ini Penjelasan Ka Rutan Raha

Gomberto Kembali Kepelukan Masyarakat Melalui Jalur Asimilasi Ini Penjelasan Ka Rutan Raha. Salah satu warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Raha, La Ode Gomberto, resmi mendapatkan program Asimilasi setelah dinilai memenuhi sejumlah syarat penting. Asimilasi ini bukan sekadar hak bersyarat semata, melainkan bentuk pembinaan sosial yang mengedepankan kemanusiaan dan reintegrasi sosial.

Baca Juga : Ketua DPD KNPI Muna Meminta Taman Segi Tiga Jadi Monumen Penghormatan Alm Marsda TNI (Purn) La Ode Barhim

Gomberto Kembali Kepelukan Masyarakat Melalui Jalur Asimilasi Ini Penjelasan Ka Rutan Raha: Secara Bertahap

Program asimilasi merupakan upaya pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mengembalikan warga binaan ke tengah masyarakat secara bertahap. Dengan mengikutsertakan mereka dalam kegiatan sosial di luar lembaga pemasyarakatan. Tujuan akhirnya adalah membentuk kesadaran dan tanggung jawab sosial, sembari membuka ruang bagi warga binaan untuk berbaur dan bangkit kembali sebagai bagian dari masyarakat.

Gomberto mulai menjalani asimilasi terhitung sejak hari ini, Rabu, 28 Mei 2025, hingga menyentuh 2/3 dari total masa hukumannya. Seluruh proses ini mengacu pada Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Asimilasi dan Pembimbingan Narapidana, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan program tersebut.

Asimilasi Rutan Raha Bentuk Reintegrasi Sosial

Kepala Rutan Kelas II B Raha, Asril Yasin A. Tahyas, menegaskan bahwa proses pemberian asimilasi terhadap Gomberto bukanlah keputusan instan. Semua dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Program asimilasi yang diberikan merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 10 tentang Pemasyarakatan. Kami tidak bisa asal tunjuk, semua melalui evaluasi bertahap, termasuk pihak ketiga yakni perusahaan berbadan hukum yang bersedia mempekerjakan warga binaan,” jelas Asril kepada awak media saat ditemui diruang kerjanya.

Asril menjelaskan, setidaknya ada tiga syarat utama yang harus dilalui oleh warga binaan yang ingin memperoleh asimilasi, pertama adalah syarat substantif, Gomberto yang divonis 3 tahun penjara telah menjalani lebih dari 1/2 masa hukumannya, yaitu terhitung sejak 22 November 2023 sampai 22 Maret 2025. Selama itu pula, ia menunjukkan perilaku baik tanpa pelanggaran di dalam rutan.

Kemudian ada syarat administratif, seperti semua persyaratan dokumen dan kewajiban denda telah diselesaikan oleh Gomberto. Tidak ada tunggakan ataupun masalah administrasi yang menghambat proses ini. Sementara syarat asesmen adalah penilaian yang cukup dalam. Dengan melakukan kajian ulang atas latar belakang Gomberto, baik kehidupan di keluarga, serta lingkungan sosialnya. Semua itu turut dipertimbangkan dalam memutuskan kelayakan asimilasi.

“Asesmen bukan formalitas belaka. Kita lihat benar latar belakangnya, kontribusinya, dan potensi integrasi sosialnya. Itu yang menjadi faktor pendukung dalam pertimbangan untuk diberikan asimilasi kepada Gomberto” tambahnya.

Pemberian Asimilasi Sesuai Prosedur

Lanjut Asril, bahwa setelah semua tahapan dinyatakan memenuhi syarat, pihak Rutan mencoba mengusulkan program asimilasi tersebut ke Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sulawesi Tenggara. Usulan ini kemudian dibawa ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) untuk diverifikasi lebih lanjut.

Proses ini tidak cepat. Sidang penentuan berlangsung pada 7 Mei 2025, dan barulah setelah melalui berbagai pertimbangan dan penilaian, keluar Surat Keputusan resmi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tentang Asimilasi Narapidana Pihak Ketiga, pada 24 April 2025. Dan Rutan Raha baru hari ini melaksanakan surat keputusan tersebut dengan memberikan asimilasi kepada warga binaannya.

“Jadi keputusan akhir bukan di tangan kami. Semua dikaji di tingkat pusat. Kami hanya mengusulkan dan menyampaikan data yang sebenar-benarnya,” terangnya.

Jangan Salah Kaprah Maknai Asimilasi

Ia menambahkan, bahwa asimilasi yang dijalani Gomberto bukan berarti bebas sepenuhnya. Program ini hanya berlaku di hari kerja, selama jam operasional kantor, yakni sekitar 9 jam termasuk waktu tempuh pulang pergi ke Rutan. Sepanjang waktu itu, Gomberto menjalankan kegiatan sosial di perusahaan tempatnya bekerja, dengan pengawalan dari petugas.

Namun, selama dalam masa asimilasi, warga binaan melanggar hak istimewanya akan langsung dicabut dan ia harus kembali menghuni sel hingga masa hukumannya usai.

“Jadi, jangan salah kaprah. Asimilasi bukan berarti bebas keluyuran. Waktu kegiatannya terbatas hanya dari pagi sampai sore, dan khusus untuk kerja sosial. Bukan untuk urusan pribadi, apalagi bisnis,” tegasnya menutup penjelasan.

Sosok Gomberto Dimata Masyarakat

Gomberto Kembali Kepelukan Masyarakat Melalui Jalur Asimilasi Ini Penjelasan Ka Rutan Raha
Potret sosok La Ode Gomberto yang humanis terhadap masyarakat.

Terpisah, pemberian program asimilasi kepada Gomberto turut mendapat sambutan suka cita dari masyarakat sekitar. Diantaranya datang dari, Safiuddin, salah satu masyarakat yang di tokohkan di lingkungan kelurahan Raha III. Ia menyatakan rasa syukur dan dukungannya, karena baginya, Gomberto dikenal sebagai pribadi yang rendah hati, murah senyum, telebih ringan tangan dan selalu hadir membantu warga.

“Hidup ini tidak selalu mulus, semua orang bisa salah. Tapi yang penting adalah bagaimana seseorang bangkit kembali,” ujarnya.

Menurut Safiuddin, bahwa kasus yang menimpa Gomberto seharusnya tidak hanya dilihat dari sisi hukum semata, tetapi juga dari niat dan kontribusinya bagi daerah. Ia menyebut, apa yang dilakukan Gomberto, tidak ada kaitannya dengan merugikan masyarakat, justru bertujuan membantu pembangunan daerah dan juga kepentingan masyarakat muna. Meski di mata hukum adalah salah.

“Kalau bicara soal kasus hukum, kita serahkan pada negara. Tapi dari sisi sosial kemasyarakatan, Gomberto itu sosok yang dirindukan. Tidak sedikit warga yang terbantu olehnya,” tuturnya.

Mantan Kadis Diknas ini juga menanggapi terkait tudingan negatif yang beredar atas pengajuan asmilasi Gomberto yang dikabulkan. Ia menyebut, itu hanyalah versi dari segelintir orang yang tak mengenal sosok Gomberto secara dekat. Karena di mata masyarakat khususnya Kelurahan Raha III, Gomberto adalah teladan yang dirindukan bisa berada kembali ditengah-tengah masyarakat.

Pengusaha Lokal yang Berkontribusi Besar

Gomberto Kembali Kepelukan Masyarakat Melalui Jalur Asimilasi Ini Penjelasan Ka Rutan Raha
Anggota DPRD Muna Fraksi Hanura, Zahrir Baitul.

Respon positif juga datang dari Zahrir Baitul. Anggota DPRD Muna Fraksi Hanura ini, memberikan apresiasi dengan adanya program asimilasi bagi warga binaan. Mengingat, Gomberto adalah salah satu putra daerah yang kepedulian terhadap kelancaran pembangunan daerah begitu nyata.

Baca Juga :Mental Juara Tim Ganda Putri Muna Patut Ditiru Usai Menang Meyakinkan di Liga Bengkel Tennis Sesion 2

“Gomberto adalah pengusaha sukses, yang banyak berkontribusi dalam percepatan pembangunan infrastruktur jalan,” kata Bung ZetBe panggilan karibnya.

ZetBe mengatakan, bahwa berkat perusahaan konstruksi milik Gomberto, telah banyak membantu pemerintah di wilayah kepulauan Muna Raya dalam percepatan pembangunan infrastruktur jalan, serta dalam memenuhi kebutuhan material beton aspal tanpa harus lagi bergantung dengan daerah luar.

Sehingga dengan adanya perusahaan Gomberto itu, mampu menekan biaya produksi lebih murah serta menjadikan pekerjaan lebih cepat tanpa harus mengorbankan mutu dan kualitas. Terlebih, turut berdampak positif bagi masyarakat. Karena perusahaan Gomberto, telah membuka banyak lapangan kerja dengan tetap memberdayakan sumber daya lokal.

“Jadi tak heran jika banyak yang berharap kembalinya Gomberto ditengah-tengah masyarakat. Efisiensi meningkat, kualitas terjaga, dan masyarakat pun merasakan langsung manfaatnya,”

Menurutnya, pernyataan ini menjadi penting, mengingat banyaknya spekulasi publik terhadap kebijakan pemasyarakatan yang acap kali dianggap tidak adil atau sarat kepentingan. Namun dalam kasus Gomberto, semua tahapan telah dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur hukum.

“Kisah, Gomberto menjadi contoh bahwa program asimilasi bukanlah bentuk keringanan hukuman, melainkan strategi pemulihan sosial. Melalui sistem ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap warga binaan mendapat kesempatan kedua, tanpa mengabaikan keadilan dan akuntabilitas,” pungkasnya.

Laporan : Arto Rasyid
Editor: Gugus Suryaman

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button