MUNA-TAJAM.Co, Hari terakhir pelaksanaan operasi Pekat Anoa 2023, Satuan Reserse Narkoba Polres Muna amankan tiga pemuda pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Senin (20/3/2023).
Ketiga pelaku berinisial RP (25), MR (21) dan MF (28) dicokok personil Satgas Gakkum Ops Pekat Anoa 2023 yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, Iptu Arman.
Wakapolres Muna, Komisaris Pol. Anggi A.P Siahaan mengatakan, awalnya Satres Narkoba pada Minggu (19/3/2023) sekitar pukul 20.00 wita mendapat informasi dari masyarakat bahwa MF dan MR kerap melakukan transaksi jual beli sabu.
Sehingga dilakukan pengintaian terhadap para pelaku. Baru pada Senin (20/3/2023) sekitar pukul 00.30 wita, Satres Narkoba menemukan keberadaan MF dan MR pelaku yang tengah berada di jalan S. Kaendea.
“Saat itu MF yang mengendarai motor terlihat menuju ke jalan S. Sukowati lalu diikuti anggota kemudian diamankan begitu juga MR,” ujar Anggi didampingi Kasat Narkoba, Iptu Arman, Selasa (21/3/2023).
Melalui keterangan kedua pelaku, anggota kemudian melakukan pengembangan dengan menggeleda rumah RP. Alhasil ditemukan sejumlah barang bukti (BB) diantaranya 28 saset kecil berisi sabu dengan berat bruto 17,28 gram yang disembunyikan dalam kamar.
“Barang bukti lainnya yang turut disita diantaranya 1 unit alat press, 2 alat timbang digital, uang tunai Rp.700 ribu, ATM, HP, sejumlah pipet, sendok takar, 1 ball saset besar, 1 ball saset kecil dan korek gass,” ungkapmya.
Sementara itu, Kasat Narkoba, Iptu Arman menerangkan, RP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial FN di Kendari, dimana paket diambil di lorong Damai depan Universitas Haluole (UHO) kemudian dibawah melalui kapal malam untuk diedarkan kembali di Raha.
“Sementara MF dan MR bertugas sebagai tukang tempel,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman maksimal penjara selama 20 tahun, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun,” tandasnya.
Diketahui, ketiga pelaku merupakan target operasi (TO) Operasi Pekat Anoa 2023, dan berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/215/II/Ops.1.3/2023, tanggal 27 Februari 2023 tentang penanggulangan penyakit masyarakat dengan sasaran Miras, Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba, Judi, Praktek Prostitusi, Premanisme dan Kejahatan Jalanan.
Laporan: Arto Rasyid