Muna

Hasil Verifikasi Ulang Dinsos Muna Temukan KPM Tak Layak Lagi Terima Bansos di Napalakura

Hasil Verifikasi Ulang Dinsos Muna Temukan KPM Tak Layak Lagi Terima Bansos di Napalakura. Dugaan praktik curang dalam pendistribusian bantuan sosial (bansos) di Desa Napalakura, Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), mencuat ke permukaan. Ironisnya, sejumlah nama yang tak lagi tinggal di desa, bahkan tergolong keluarga mampu, justru masih tercatat aktif sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Baca Juga : Sekolah Rakyat Bakal Dibangun Pemkab Muna Sediakan Lahan 8 Hektare

Hasil Verifikasi Ulang Dinsos Muna Temukan KPM Tak Layak Lagi Terima Bansos di Napalakura: Tindaklanjuti Hasil RDP

Kisruh ini pun terungkap setelah Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Muna melakukan verifikasi ulang terhadap 173 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada 22–24 April 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Gabungan Komisi I dan III DPRD Muna, yang mengeluarkan rekomendasi untuk verifikasi ulang terhadap penerima program bansos buntut dari aksi protes sekelompok warga beberapa waktu lalu.

Hasil verifikasi memperlihatkan potret buram dalam pendistribusian program bansos tersebut, terdapat 9 KPM yang sudah tidak layak karena kategori mampu, dan 13 lainnya yang sudah lama merantau ke luar daerah, namun masih tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima program bansos.

Langgar Permensos Nomor 26 Tahun 2025

Hasil Verifikasi Ulang Dinsos Muna Temukan KPM Tak Layak Lagi Terima Bansos di Napalakura
Supervisor Dinsos Muna, Indrayana, saat lakukan verifikasi dan validasi lapangan disalah satu rumah KPM di Desa Napalakura.

Fakta dari temuan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi biasa. Temuan ini bertolak belakang dengan SK Menteri Sosial RI Nomor 26 Tahun 2025 tentang prosedur validasi dan verifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Penyaluran program bansos kepada pihak yang tidak memenuhi kriteria tidak hanya mencoreng tujuan mulia program pemerintah ini, tetapi juga secara langsung merugikan keuangan negara.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Kabid Linjamsos) Dinsos Muna, Wa Ode Sayembara, membenarkan atas ihwal tersebut. Ia menyampaikan, bahwa dalam proses verifikasi dan validasi lapangan yang berlangsung selama tiga hari itu, ada sejumlah KPM tidak layak lagi untuk menerima bantuan karena kategori keluarga mampu.

“Diantara 9 KPM ini, ada yang memiliki rumah layak, punya mobil, motor, usaha empang, kebun nilam, dan tercatat sebagai aparat desa, yang secara kasat mata bukan dari kategori miskin,” ujar Kabid Lijamsos ini yang disapa Bu Ambar saat dikonfirmasi, Jumat, 25 April 2025.

Dinsos Bakal Ajukan Sanggahan

Menyikapi perihal tersebut, Dinsos Muna melalui Supervisornya, Indrayana, dengan langkah sigap segara akan melakukan sanggahan ke aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), terhadap 9 KPM agar data mereka dihapus dari daftar DTKS sebagai penerima manfaat karena sudah kategori mampu.

Baca Juga : Dugaan Teror Kotoran Sapi Jadi Motif Lawan Politik Gagalkan Jalannya Pemerintah Desa Napalakura?

“Ini termasuk 13 KPM lainnya yang tidak ditemukan di lapangan dan terkonfirmasi telah lama merantau ke luar daerah, juga akan dilakukan sanggahan untuk dihapus dari daftar penerima,” jelasnya.

Kendati demikian, sebagai langkah kongrit untuk memastikan keakuratan validasi lapangan, tim Dinsos juga menyisir langsung tiap-tiap rumah hunian KPM dan melakukan wawancara tatap muka menggunakan kuesioner berisi 39 pertanyaan. Langkah ini bertujuan mengidentifikasi warga dari aspek kehidupan yang paling rentan berada di tingkat kesejahteraan paling rendah secara nasional atau biasa disebut “Desil”.

“Kuesioner ini untuk menganalisis warga berdasarkan tingkat kesejahteraannya. Jadi semua dicek termasuk rumah, penghasilan, kepemilikan kendaraan, lalu didokumentasikan dengan foto dan koordinat GPS. Agar tidak ada manipulasi dan benar-benar akurat,” tambah Ambar.

17 KPM Masih Terdaftar di DTKS

Sementara itu, terkait 17 nama KPM yang kini tak lagi menerima PKH, Ambar menjelaskan, bahwa sempat menolak mengikuti proses verifikasi ulang yang digelar di Balai Desa Napalakura. Mereka kecewa karena nama mereka dihapus dari daftar penerima.

“Awalnya mereka hanya memantau dari luar pagar. Tapi setelah kami jelaskan bahwa ini adalah tindak lanjut RDP dan bentuk perhatian pemerintah daerah mencarikan solusi, mereka akhirnya masuk dan ikut kegiatan sampai selesai,” ujarnya.

Ia pun menerangkan, meski telah dihapus dari daftar penerima PKH, namun 17 KPM ini setelah melalui verifikasi ulang masih tercatat dalam sistem DTKS, sehingga bantuan lainnya seperti BPJS skema subsidi dari pemerintah daerah juga masih aktif.

“Status mereka di DTKS masih aktif. Jadi bantuan iuran kesehatan dari BPJS masih aktif. Olehnya akan kami rampungkan semua dokumen KPM hasil verifikasi dan validasi ini agar bisa segera diinput secara online ke aplikasi SIKS-NG untuk bisa diusulkan kembali,” tutupnya.

Laporan : Arto Rasyid
Editor : Gugus Suryaman

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button