HukumMuna

Hendak Nikah Besok, Seorang Pemuda di Muna Tertangkap Peredaran Sabu

MUNA-TAJAM.Co, Seorang remaja LM. J alias I, harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Satres) Polres Muna terkait tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkap remaja berusia 20 tahun itu terjadi pada 24 September 2023 sekitar pukul 21.00 wita atau hanya beberapa jam sebelum pernikahannya yang direncanakan berlangsung pada 25 September 2023 besoknya.

Ironisnya, LM. J justru dibekuk bersama calon istri, bernisial HN dan seorang rekannya DVD di rumahnya, jalan lumba-lumba pasar panjang Laino, Kelurahan Laiworu.

Operasi yang dipimpin langsung Kasatres Narkoba, IPTU Arman, saat itu terpaksa melumpuhkan LM. J bersama DVD dengan timah panas karena berusaha melawan petugas dengan cara melarikan diri saat hendak ditangkap.

“Kami terpaksa mengambil tindakan tegas terukur karena saat itu kedua terduga pelaku mencoba melarikan diri dengan cara terjun ke laut,” ujar Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasatres Narkoba, IPTU Arman, Rabu (27/9/2023).

Mantan Kapolsek Kabawo ini menerangkan, tim lidik menemukan langsung LM. J yang telah memiliki, menyimpan dan menguasai satu saset ukuran besar dan dua saset ukuran kecil yang diduga berisi sabu yang disimpan dalam bungkusan rokok dengan berat bruto 6,80 gram.

“Selain itu ditemukan satu unit alat timbangan digital, 100 saset ukuran kecil kosong dan sendok takar yang disembunyikan didalam mesin cuci,” jelasnya.

Arman menjelaskan, LM. J memperoleh barang haram itu dari rekannya DVD. selanjutnya sesuai arahan DVD membaginya menjadi dua saset kecil ukuran 45.

Sementara DVD mengaku mendapatkan sabu dari seorang narapidana Lapas Kendari seharga Rp.4,5 juta, kemudian membawanya ke Raha dan diberikan kepada LM. J serta dibagi dalam beberapa ukuran kecil untuk diedarkan.

Atas perbuatannya kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” timpalnya.

Diketahui, Satres Narkoba juga menunjukkan komitmennya dalam menjaga hak asasi manusia, bahkan ditengah tugas berat dalam memerangi kasus narkoba di wilayah hukum Polres Muna.

Hal ini terlihat dari langkah Kasatres Narkoba, IPTU Arman yang memberikan perhatian khusus bagi terduga pelaku yang akan menikah.

Dalam upaya memastikan bahwa proses pernikahan bagi terduga pelaku dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan, Perwira dengan dua balak di pundaknya itu bersedia menyiapkan fasilitas khusus.

Hal ini sejalan dengan semangat pembinaan tahanan untuk memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang ingin memulai kehidupan baru setelah keluar dari penjara.

“Kami menyadari mereka juga memiliki hak untuk memulai kehidupan baru. Olehnya kami berupaya memberikan fasilitas yang memadai jika ingin menikah disini. Tinggal menunggu kesepakatan kedua keluarga pria dan wanita,” tutupnya.

Sementara itu, LM. J mengaku, hanya ingin membatu rekannya DVD menjualkan sabu tanpa ada diiming-imingi keuntungan.

“Dia (DVD) di Raha cuma saya temannya, kami cuma pakai bersama dan saya niat bantu jualkan karena dia bilang mau kembalikan saja modalnya,” singkatnya.

Sementara itu, DVD mengaku memperoleh barangnya melalui napi Lapas Kendari, inisial IMR yang dikenalnya dari teman ke teman.

“Saya belum pernah ketemu orangnya, saya pesan barangnya cuma melalui telepon saja. Saya niat edarkan di Raha karena sekalian hadiri pernikahan LM. J,” ungkapnya.

Laporan: Arto Rasyid

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button