Hukum

IRT Penjual Nasi Kuning Akui Dapatkan Sabu dari Napi Lapas Kendari

IRT Penjual Nasi Kuning Akui Dapatkan Sabu dari Napi Lapas Kendari – PS seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) penjual nasi kuning begadang yang nyambi jualan sabu ini mengakui mendapatkan pasokan sabu dari seorang Napi Lapas Kendari berinisial JMD alias Nik.

Dari interogasi yang dilakukan oleh tim Satres Narkoba, PS mengungkapkan bahwa pada 13 Januari 2024, ia dihubungi oleh Nik melalui aplikasi Whatsapp. Nik memberikan petunjuk untuk mengambil paket sabu seberat 5 gram yang disimpan di bawah bale-bale di sekitar SMKN 2 Raha. Barang haram itu terselip dalam bungkusan rokok dan terbungkus tisu.

Setelah berhasil mengambil sabu, PS kembali mengikuti instruksi Nik dengan membagi-bagi paket sabu menjadi pecahan kecil dan dimasukkan ke dalam pipet kecil untuk kemudian ditempelkan di beberapa lokasi.

IRT Penjual Nasi Kuning Akui Dapatkan Sabu dari Napi Lapas Kendari: Tersangka Tiga Kali Menerima Pasokan dari Nik

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin, melalui Kasatres Narkoba, IPTU Arman, menyampaikan bahwa tersangka PS sudah tiga kali menerima pasokan sabu dari Nik sejak Desember 2023. Jumlahnya bervariasi, mulai dari 5 gram, kemudian 10 gram, dan yang terakhir 5 gram sebelum akhirnya tertangkap.

Baca Juga : Polisi Tangkap IRT Penjual Nasi kuning Nyambi Jualan Sabu

“Nik merupakan tahanan Lapas Kendari yang sebelumnya telah dihukum atas kasus narkoba pada tahun 2021,” ungkap IPTU Arman pada Jumat, 19 Januari 2024.

Dari percakapan di aplikasi Whatsapp milik PS, ditemukan chat dengan Nik yang membahas transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

“Dalam kontak tersangka PS, Nik menggunakan nama samaran yaitu BIG LPKDI,” tandas Perwira dengan dua balak di pundaknya itu.

Sebelumnya diberitakan, pada awal tahun 2024, Satres Narkoba kembali mengungkap satu kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang diduga dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial PS (31) tahun, warga Jalan S. Sulowati, Kelurahan Butung-Butung.

PS yang kesehariannya sebagai penjual nasi kuning begadang ini ditangkap ditempat jualannya dibilangan jalan Wolter Monginsidi, pada 16 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 Wita, bersama barang bukti (BB) berupa 23 saset berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 11,38 gram.

Selain sabu, polisi juga turut menyita berbagai BB non narkotika seperti timbangan digital, alat hisap, korek api dan sachet klip bening dalam jumlah besar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button