HukumMuna

Kabid di Muna Ditangkap Sabu, Diduga Sempat Tolak Tes Urine dan Candu Sejak Lama

MUNA-TAJAM.Co, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muna akhirnya buka suara terkait penangkapan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada pekan lalu.

Dimana kasus ini sempat menyita perhatian publik lantaran pihak BNNK Muna belum bersedianya meliris pasca penangkapan, sehingga memunculkan banyak spekulasi dikalangan masyarakat.

Kepala BNNK Muna, Muhammad Ridwan Zain melalui konfrensi persnya menyebut, jika LMH yang berprofesi sebagai PNS eselon III dan baru saja dilantik sebagai Kabid di Dinas Perdagin Muna ini dibekuk di Kelurahan Sidodadi Kecamatan Batalaiworu pada 12 September 2023 lalu.

Penangkapan itu berdasarkan informasi warga sekitar pukul 19.00 wita, bahwa di wilayah tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

“Awalnya petugas kami mencurigai dua unit motor yang dikendarai tersangka dan satu orang rekannya melintas di jalan Gatot Subroto, yang diduga akan melakukan serangkaian tindak pidana narkotika baik memiliki, menjual atau menyalahgunakan,” ujarnya dihadapan sejumlah awak media, Senin (18/9/2023).

Kata Ridwan, saat diberhentikan petugas, tersangka bersama rekannya sempat melakukan perlawanan dengan cara melarikan diri namun LMH berhasil dibekuk dan dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga setempat.

Saat itu ditemukan barang bukti (BB) satu potong plastik berwarna bening bergaris hijau yang terdapat satu saset berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,68 gram tersimpan didalam saku celana belakang sebelah kiri yang diakui akan dikosumsi tersangka.

“Selain itu ditemukan juga uang tunai senilai Rp.705 ribu dan satu unit motor. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah tempat karaoke atau cafe 99 tapi tidak ditemukan barang bukti lain,” jelasnya.

Akibat perbuatannya lanjut Ridwan, tersangka disangkakan primer Pasal 112 ayat 1 Subsider Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp.800 juta dan paling banyak Rp.8 miliar.

Dengan dugaan tindak pidana bagi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu.

“Sementara rekan pelaku yang melarikan diri telah kami kantongi identitasnya dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” katanya.

Ridwan menambahkan berdasarkan hasil tim asesment, LMH masuk kategori pecandu dengan tingkat ketergantungan dan memiliki riwayat 11 bulan lalu masih konsumsi dan terakhir menggunakan tiga hari lalu.

Ia juga mengaku beberapa waktu lalu saat melaksanakan sinkronisasi Impres Nomor 2 yang dirangkaikan tes urine terhadap PNS lingkup Pemda Muna, tersangka LMH memang tidak hadir karena dikhususkan bagi Kepala OPD saja.

Namun berdasarkan informasi internal, sekira tahun 2020 atau tahun 2021 lalu, BNNK pernah melakukan hal serupa di lingkup PNS Pemda Muna dalam upaya deteksi dini namun tersangka tidak berkenan untuk dilakukan tes urin.

“Tanda kutip ada apa? kalau tidak ada indikasi penyalahgunaan narkoba tidak perlu khawatir karena test urine adalah pembuktiaan secara ilmiah,” ungkapnya.

Laporan: Arto Rasyid

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button