MUNA-TAJAM.Co, Setelah sekian lama berproses di meja penyidik, Satuan Reserse Kriminal Polres Muna akhirnya menetapkan Kepala Desa Lagasa terpilih, M. AS sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah.
Diduga Tersangka menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Lagasa pada tahun 2022 lalu.
Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, AKP Asrun, menerangkan, penetapan Kades Lagasa sebagai tersangka telah melalui beberapa tahapan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Kata Asrun, proses penetapan tersangka ini didukung dengan sejumlah bukti surat, dua kali gelar perkara, serta keterangan dari beberapa saksi, termasuk penyelenggara ujian dan pihak Dinas Pendidikan Muna, baik yang menjabat saat ijazah dikeluarkan maupun yang menjabat saat ini.
“Begitu juga hasil pemeriksaan dari ahli hukum administrasi tata negara, ahli pidana, dan pemeriksaan laboratorium forensik (Labfor) juga menjadi dasar penetapan tersangka,” urainya kepada awak media, Kamis (2/11/2023).
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 69 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang berpotensi hukuman 5 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 264 Ayat 2 dan Pasal 263 Ayat 2 KUHP, yang masing-masing berpotensi hukuman 8 tahun dan 6 tahun penjara.
“Kasus ini akan terus diusut lebih lanjut oleh aparat penegak hukum hingga keputusan pengadilan diambil,” tutup Asrun dalam keterangan persnya.
Laporan: Arto Rasyid
Editor: Gugus Suryaman