MUNA-TAJAM.Co, Akibat belum adanya kepastian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna atas perintah dari Kemendagri perihal pengangkatan dan pelantikan Kades terpilih 24 November 2022 lalu, berdampak pada penyegelan kantor Balai Desa yang dilakukan oleh para pendukung Kepala Desa (Kades), Senin (13/3/2023).
Pemicunya, lantaran Pemda Muna belum melaksanakan surat dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri tertanggal 26 Januari 2023 terkait polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2022 lalu yang berujung pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) meski tidak memiliki payung hukum.
Usai melakukan penyegelan, puluhan pendukung Kades menyeruduk DPRD Muna, dan langsung diterima oleh Ketua komisi I, La Ode Iskandar. Dalam diskusi tatap muka itu, Iskandar mengaku jika besok pihaknya kembali memanggil Pemda yang juga akan dihadiri oleh pihak Kesbangpol Sultra.
“Untuk kami mendengarkan bagaimana sikap pemerintah daerah tentang polemik pada dua desa ini,” katanya.
Jika lagi-lagi tidak ada kejelasan dari Pemda, lanjut dia, maka selanjutnya pihaknya akan kembali bertolak ke Kemendagri untuk mempertanyakan dan menyampaikan apa hasil rapat bersama Pemda Muna.
“Kami akan terus mengawal aspirasi dari masyarakat ini,” katanya lagi.
Sementara itu, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dan Pemda Muna, pada Jumat (17/2/2023) lalu, Sekda Muna Eddy Uga menerangkan apa yang menjadi keputusan Kemendagri akan dilaksanakan.
Pihak Pemda, kata Eddy, tidak mungkin membangkang. Hanya saja, mengenai surat Kemendagri tanggal 26 Januari lalu itu dikeluarkan secara sepihak atas aduan dari pihak yang berkebaratan.
“Muna masih dalam bingkai NKRI. Sehingga apa yang menjadi perintah atasan, pasti akan dituruti. Hanya saja, surat tersebut dikeluarkan tidak lebih dulu mengonfirmasi kepada kami dalam hal ini Pemda Muna sebagai pihak terkait,” ungkap mantan Kadis PUPR Muna ini.
Dia lanjutkan, atas dasar itu maka DPMD Muna bersama Kabag Hukum berangkat ke Jakarta untuk mengklarifikasi.
“Pihak DPMD Muna dan Kabag Hukum berangkat mengklarifikasi berkaitan dengan surat itu. Kami menunggu apa yang menjadi keputusan pihak Kemendagri setelah klarifikasi yang dilakukan DPMD dan Kabag Hukum. Ketika hasilnya nanti Kemendagri putuskan A, maka seperti itu yang akan dilakukan Pemda Muna. Tegak lurus atas nanti yang diputuskan Kemendagri. Tentu putusan mesti tertuang dalam berita acara,” pungkas Eddy.
Hanya saja meskipun pihak Pemda bersama DPRD telah ke Kemendagri guna mengkonsultasikan hal itu, pada Selasa (21/2/2023), namun hingga saat ini masih belum titik terang.
Laporan: Arto Rasyid