HukumMuna

Kasus Kekerasan Seksual Karyawati Salah Satu Rumah Kecantikan di Muna Belum Ditangani Polisi, Ada Apa?

MUNA-TAJAM.Co, Kepolisian Resor (Polres) Muna belum memproses kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pria berinisial F terhadap seorang karyawati di salah satu rumah kecantikan, di jalan Salepa Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.

Padahal, kasus yang dialami korban, Mawar (bukan nama asli) ditempat kerjanya itu telah diadukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Muna sejak Kamis, 16 Maret 2023 lalu.

Didampingi oleh kuasa hukum, korban yang bersama kedua orang tuanya pun akhirnya kembali mendatangi Polres Muna untuk meminta kepastian hukum, Selasa (21/3/2023).

Kuasa hukum korban, Abdul Razak Said Ali menerangkan, kedatangan mereka untuk membuat kembali laporan atau pengaduan atas perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual (perbuatan cabul) yang dialami kliennya.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Jo Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pelaku F.

“Setelah dikonfirmasi ternyata pengaduan klien saya pada (16/3) lalu sudah diterima hanya saja belum sampai ke meja penyidik untuk ditindak lanjuti,” ucapnya.

Advokat pada kantor hukum A.R Said Ali & patners itu pun menyayangkan atas lambatnya proses administrasi, berdampak pada kliennya yang hingga saat ini belum mendapatkan kepastian hukum.

“Laporannya itu dari pekan lalu tapi belum juga diproses. Jadi saya meminta kepada polres muna untuk serius tangani aduan dari klien saya dan terduga pelaku segara diamankan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit-PPA), Bripka Muh. Ilham mengatakan segera mengkroscek laporan pengaduan korban untuk ditindaklanjuti.

“Laporannya sudah diterima dan secepatnya juga diproses, dengan melakukan panggilan terhadap terlapor, pelapor dan juga saksi,” singkatnya.

Sementara itu, ibu korban RS (44) menuturkan, awalnya pihak keluarga sempat menunggu itikad baik dari pelaku untuk meminta maaf, termaksud mengadukan kepada pemilik usaha (owner) tempat puterinya bekerja. Bukannya mendapatkan penyelesaian secara baik-baik justru apa yang dialami puterinya itu dianggap persoalan biasa saja.

“Jujur kami sakit hati, seakan yang dialami puteri kami biasa saja, istri pelaku pernah datang ketemu anak saya meminta maaf tapi bilang jangan sampaikan ke kami orang tuanya. Begitu juga jawaban dari bos anak saya, seakan lepas tanggung jawab dan hanya menyuruh untuk diselesaikan bertiga dengan pelaku,” kesalnya.

Ia mengaku, akibat kekerasan seksual itu puterinya mengalami trauma. Olehnya sebagai orang tua, mereka sangat berharap agar polres muna segara memberikan kepastian hukum.

“Puteri kami sudah tidak bekerja lagi disitu karena rasa trauma, kami juga orang tua memaafkan pelaku tapi biarkan proses hukum tetap berjalan agar kejadian serupa tidak terulang,” ungkapnya.

Diketahui, peristiwa dugaan kekerasan seksual atau kekerasan non verbal yang dialami Mawar terjadi di salah satu rumah kecantikan di jalan Salepa Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu Kabupaten Muna, pada Selasa 14 Maret 2023 sekitar pukul 18.00 wita.

Awalnya, korban sementara duduk cuci piring di dapur, kemudian terduga pelaku F yang datang dari arah belakang, langsung memeluk dan mencium pipi bagian kanan membuat korban kaget dan refleks mendorong pelaku kemudian menghindar.

Ironisnya, saat itu pelaku F tanpa merasa berdosa berkata kepada korban untuk tidak bilang-bilang tentang perbuatannya kepada orang lain.

Laporan: Arto Rasyid

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button