Hukum

Kasus Pelajar Gantung Diri di Muna Hening, Kinerja Polres Muna Disorot

Kasus Pelajar gantung diri di Muna Hening, Kinerja Polres Muna Disorot-Kepolisian Resor Muna merupakan aparatur negara yang di fungsikan dalam penegakkan hukum di masyarakat, Negara telah memberikan tugas dan wewenang kepada lembaga Kepolisian sesuai dengan pasal 5 Ayat (1) Undangan-undang nomor 2 tahun 2002 tentang tugas pokok Kepolisian seperti Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Menegakkan hukum, Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Tragedi Gantung Diri di Muna, Kasus Belum Ditindaklanjuti

Kualitas dan kinerja Kepolisian Resor (Polres) Muna dalam menegakkan hukum kembali menjadi sorotan publik. Hal ini disampaikan oleh aktivis Irwan Sangia terkait kasus pelajar berinisial P (17 tahun) di Desa Masalili, yang ditemukan tewas dengan cara gantung diri pada 6 November 2023. Hingga kini, kasus yang diduga kuat melibatkan kekerasan seksual tersebut belum menemui kejelasan hukum meskipun telah dilaporkan ke Polres Muna setahun yang lalu.

“Kinerja Polres Muna sangat buruk. Sudah setahun lamanya, namun kasus ini belum juga diselesaikan secara hukum. Seakan-akan kata keadilan sudah tidak lagi berpihak kepada keluarga korban,” ujar Irwan Sangia dalam keterangannya.

Baca Juga : 

Kasus Pelajar Gantung Diri Mandek Kapolres Muna Diminta Dievaluasi

Keluarga Korban Ikhlas, Irwan Desak Penegakan Hukum Tegas

Lebih lanjut, Irwan menegaskan bahwa meskipun keluarga korban telah berlapang dada dan mengikhlaskan kepergian anak mereka, proses hukum harus tetap berjalan sesuai peraturan yang berlaku. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengatur pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual. Selain itu, ia juga menyoroti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 dan 82, yang menyatakan bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 15 tahun.

“Proses hukum ini harus menjadi prioritas, karena menyangkut keadilan bagi korban dan keluarganya. Kita berharap Polres Muna dapat bekerja lebih serius dan transparan dalam menangani kasus ini,” tambahnya.

Irwan menyebut bahwa langkah Polres Muna dalam menangani kasus ini terkesan mengabaikan pentingnya keadilan bagi korban dan keluarga.

“Seakan-akan kasus ini dianggap tidak cukup penting sehingga dibiarkan begitu saja,” ujar Irwan.

Baca Juga : 

Tok! Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pengeroyok Polisi di Butur

Polres Alasan Pemeriksaan Saksi, Irwan: “Saksi Sudah Berulang Kali Dipanggil”

Ia juga menyoroti alasan yang kerap diberikan oleh pihak kepolisian ketika dikonfirmasi, yakni masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Namun, menurutnya, para saksi telah menghadiri beberapa kali panggilan untuk memberikan keterangan.

“Langkah Polres Muna sangat aneh dan bahkan terkesan lucu. Ini seperti bagian dari akal-akalan untuk mengulur waktu dalam pengungkapan kasus,” tegasnya.

Keluarga Korban Minta Kapolres dan Kasat Reskrim Muna Mundur Jika Tak Bisa Selesaikan Kasus

Keluarga Korban Berharap agar kasus ini secepat mungkin di selesaikan dan Jikalau Kepolisian Resor Muna tidak mampu bertindak dalam menyelesaikan Kasus ini, maka dengan tegas kami meminta kepada Penyidik, Kasat Reskrim serta Kapolres Muna untuk mundur dari Jabatannya, karna percuma mendapatkan fasilitas dan kepercayaan terhadap negara namun tidak mampu menenggakan supremasi hukum terkait kasus Kejahatan Seksual di Bawa Umur.

” Kami juga meminta kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dalam hal ini Propam Polda Sultra untuk melakukan Pemeriksaan kepada Penyidik, Kasat Reskrim dan Kapolres Muna yang di anggap tidak bekerja dengan baik dan tidak mampu menenggakan rupremasi hukum terkait kasus Kejahatan Seksual di bawa umur hingga di duga Polres Muna mendiamkan kasus pelajar gantung diri di Desa Masalili “. Tutup Irwan Sangia

 

Laporan : Andhika Trisetia

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button