Kasus Penganiayaan Pemilik SPBU Wamponiki Naik Status Keluarga Korban Desak Segera Ditahan
Kasus Penganiayaan Pemilik SPBU Wamponiki Naik Status Keluarga Korban Desak Segera Ditahan. Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyeret Rahim, pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) BCK Wamponiki, dan seorang warga bernama Muttar, kini telah bergulir di meja penyidik Kepolisian Resor (Polres) Muna, Sabtu, 30 November 2024.
Baca Juga :
Diduga Beda Pilihan Politik Pemilik SPBU Wamponiki Labrak Warga yang Antrian BBM
Kasus Penganiayaan Pemilik SPBU Wamponiki Naik Status Keluarga Korban Desak Segera Ditahan: Naik ke Sidik
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/147/XI/2024/SPKT/POLRES MUNA/POLDA SULTRA, tanggal 28 November 2024, bserta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 30 November 2024, penyidik Polres Muna telah melakukan gelar perkara dan status penanganannya dinaikkan menjadi penyidikan.
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, melalui Kasi Humas Polres Muna, Ipda IPDA Akhmad Amin Harun, membenarkan bahwa siang tadi penyidik baru saja menyelesaikan gelar perkara dan menaikkan statusnya menjadi penyidikan. “Kita sudah melayangkan surat panggilan terhadap saksi-saksi untuk dimintai keterangan, selanjutnya terlapor kan dilakukan panggil. Proses sementara berjalan,” singkatnya.
Rahim Terancam Pasal 351 Ayat 1 KUHP
Sementara itu, mewakili pihak keluarga korban, LM Darma Mainse Rachman menyatakan, bahwa kasus yang terjadi jelas merupakan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP. “Jadi jelas kasus penganiayaan yang dilakukan Rahim bukan tindak pidana ringan (tipiring), jadi terlapor seharusnya ditahan,” tegas pemuda yang karib disapa Dueks ini.
Menurut Dueks, yang tengah mengenyam pendidikan akhir di Fakultas Hukum Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) itu, hingga saat ini terlapor belum dilakukan penahanan dan masih bebas berkeliaran, sehingga pihak keluarga mempertanyakan kepada Polres Muna.
“Kami masih menunggu konfirmasi pihak Polres Muna. Kami mengingatkan jangan ada yang bermain-main dalam proses penanganan ini. Jangan karena terlapor adalah orang berduit lantas mendapat perlakuan hukum berbeda,” ketusnya.
Ancaman Laporan Balik Penyimpangan Penjualan BBM Bersubsidi
Senada, Rahman menyatakan bahwa insiden penganiayaan yang dilakukan Rahim, yang diketahui seorang loyalis pasangan calon (paslon) Bupati 02, tidak terjadi hanya dorong-mendorong seperti yang diberitakan beberapa media lokal.
Baca Juga :
TPS Tempat Bahtera Mencoblos Buat “Keok” Rivalnya Rajiun-Purnama
“Korban dianiaya secara langsung sehingga tidak bisa melakukan aktivitas seperti biasa, itu dibuktikan dengan hasil visum. Jadi tidak benar hanya terjadi dorong-mendorong,” ungkapnya.
Rahman juga menegaskan pihak keluarga akan melaporkan balik dugaan penyimpangan penjualan BBM bersubsidi oleh pihak managemen SPBU BCK Wamponiki, yang marak terjadi selama ini dengan melibatkan para calo. “Kami juga akan melaporkan segala bentuk penyimpangan yang dilakukan pihak SPBU. Ini bukan hanya masalah penganiayaan, tetapi juga pelanggaran aturan penjualan BBM bersubsidi,” tambahnya.
Penganiayaan Dipicu oleh Rahim Sendiri
Pihak keluarga korban meyakini bahwa insiden penganiayaan dipicu oleh Rahim sendiri, yang merasa jengkel karena Muttar yang juga menjadi Satgas paslon 01 adalah calo aktif di SPBU miliknya.
“Ini adalah modus yang digunakan Rahim untuk mengintimidasi. Dibuktikan dari beberapa calo yang ada hanya korban yang dipukul,” terangnya.
Rahman juga mengingatkan agar penyidik serius dalam menangani kasus yang menyeret pemilik SPBU BCK Wamponiki, apalagi sampai mengubah dugaan tindak pidananya menjadi tindak pidana ringan (tipiring). “Jika dipaksakan menjadi tipiring, teman-teman kami siap untuk melakukan demo besar-besaran,” tandasnya.
Ia menambahkan, sebagai pihak keluarga korban keberatan terkait pemberitaan beberapa media yang menyudutkan korban dan akan mensomasi media yang mencoba melakukan framing dan menyebarkan hoax. “Media seperti itu tidak layak dipercaya,” timpal Rahman.
Laporan: Hendrik Kurniawan
Editor: Andhika Trisetia