Hukum

Kasus Supriyani Terus Bergulir, Hakim Diminta Tak Terpengaruh Tekanan Publik

Kasus Supriyani Terus Bergulir, Hakim Diminta Tak Terpengaruh Tekanan Publik. Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa oleh Guru Supriyani terus berdinamika. Selasa (5/11/2024) pihak Bupati Konawe Selatan, Kapolres Konawe Selatan dan Kuasa Hukum Supriyani atas nama Samsuddin memfasilitasi perdamaian antara Pihak Korban Anak Aipda Wibowo dan Supriyani.

Supriyani Membatalkan Perdamaian Melalui Surat Pencabutan pada 6 November 2024

Anehnya, perdamaian tersebut kemudian dicabut kembali oleh Supriyani melalui Surat Pencabutan Perdamaian tertanggal Rabu (6/11/2024). Dalam surat yang diketik rapi dan terstruktur tersebut Supriyani kembali tidak mau untuk berdamai.

Lembaga Semut Merah Serukan Penyelesaian Kasus Supriyani dengan Bijak dan Tanpa Desakan Publik, Fokus pada Keadilan

Gonjang-ganjing kasus ini membingungkan masyarakat terkait sikap Supriyani dan perkembangan kasusnya. Menanggapi hal tersebut, sebelumnya Lembaga Semut Merah di tanggal 22 Oktober 2024 bersikap atas proses kasus Supriyani. Melihat perkembangan yang terjadi Lembaga Semut Merah menganggap bahwa kasus ini harus diselesaikan secara bijak.

“Kita harus melihat permasalahan ini dengan bijak, tanpa harus menyudutkan satu sama lain. Kita pulihkan ke keadaan semula seperti muruah restoratif justice yang ingin dicapai dalam proses peradilan anak,” ujar Jaya, Dewan Pembina Semut Merah.

Baca Juga : 
Garda Muda Anoa Desak Investigasi Dugaan Penjualan Besi Komponen Alat Berat di Kawasan Berikat PT OSS

Jaya: Keputusan Hukum dalam Kasus Supriyani Harus Berdasarkan Keadilan, Bukan Tekanan Publik

Jaya menaruh harapan agar jaksa yang menuntut dan hakim yang memutuskan perkara ini tidak terpengaruh oleh tekanan publik. Bahwa keadilan harus ditegakkan dan arahnya adalah kebaikan bagi seluruh pihak.

“Jaksa penuntut umum dan Hakim agar melihat permasalahan ini dengan tidak terpengaruh arus desakan publik. Kasus ini harus dimurnikan dari segala sentimen dan framing media,” jelas Jaya.

Baca Juga :
PUSAKKO UNSULTRA, Sukses Gelar Dialog Interaktif Netralitas ASN
Keputusan Kasus Supriyani Harus Berdasarkan Fakta Persidangan, Bukan Tekanan Publik

Perihal sikap Supriyani yang tidak konsisten karena mencabut kembali pernyataan damainya, Jaya berpendapat bahwa ujungnya adalah serahkan dan percayakan hakim yang memutuskan.

“Kita serahkan pada majelis hakim yang memutuskan. Semua fakta persidangan jelas terurai. Kita tidak boleh menghukum orang bermodal pemberitaan. Kita percayakan pada penegak hukum yang menangani ini,” tutup Jaya.

 

Editor : Andhika Trisetia

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button