Ketua Asosiasi Kajian Studi Pertambangan Sulawesi Tenggara Ungkap Dugaan Dokumen Terbang PT. Wisnu Mandiri Batara

Ketua Asosiasi Kajian Studi Pertambangan Sulawesi Tenggara, Rahman, mengungkapkan adanya dugaan penggunaan dokumen terbang oleh PT. Wisnu Mandiri Batara dalam melakukan aktivitas penambangan di Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa izin pinjam pakai kawasan.
“Berdasarkan data yang kami miliki aktifitas yang dilakukan PT. Wisnu Mandiri Batara masuk dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan kami duga kuat aktifitasnya selama ini tidak mengantongi IPPKH,” ungkapnya kepada awak media ini pada Minggu (10/11/2024).
Baca Juga :
Kasus Supriyani Terus Bergulir, Hakim Diminta Tak Terpengaruh Tekanan Publik
Rahman Ungkap Dugaan Keterlibatan Perusahaan Resmi di Blok Marombo
Rahman menyatakan bahwa penggunaan dokumen terbang mengindikasikan kemungkinan keterlibatan dan dukungan dari perusahaan resmi yang memiliki dokumen di kawasan Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara.
lebih lanjut ia juga menyebutkan bahwa PT. WISNU MANDIRI BATARA diduga telah melanggar sejumlah regulasi di Blok Marombo. Tindakan perusahaan tersebut, kata Rahman, bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang tercantum dalam Pasal 50 Ayat (3) huruf g jo Pasal 38 Ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan).
PT. WISNU MANDIRI BATARA Terancam Sanksi Berat atas Pelanggaran UU Minerba
Rahman juga menambahkan bahwa perusahaan tersebut diduga melanggar Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
“Hal ini jelas mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana diatur dalam Pasal 37, Pasal 40 Ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 Ayat (1), atau Pasal 74 Ayat (1) atau (5), dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” tegasnya.
Baca Juga :
Garda Muda Anoa Desak Investigasi Dugaan Penjualan Besi Komponen Alat Berat di Kawasan Berikat PT OSS
terakhir ia mendesak Aparat Penegak Hukum harus segera mengambil tindakan tegas dan tidak membiarkan praktik-praktik ilegal ini terus berlanjut.
” Jangan ada pembiaran atau indikasi permainan dalam menangani kasus kejahatan pertambangan, karena hingga saat ini perusahaan tersebut masih bebas melakukan aktivitasnya,” pungkasnya.
Editor : Redaksi Tajam.co