Kolaborasi Pemkab Muna dan Cendekia Legal Research Rumuskan Raperda BUMD

Kolaborasi Pemkab Muna dan Cendekia Legal Research Rumuskan Raperda BUMD. Pemerintah Kabupaten Muna terus meneguhkan komitmennya dalam memperkuat fondasi ekonomi daerah yang mandiri dan berkelanjutan. Salah satu langkah strategis yang kini tengah digarap serius adalah pembentukan kembali Perusahaan Umum Daerah (Perumda) sebagai instrumen penggerak kemandirian ekonomi berbasis potensi unggulan daerah.
Baca Juga : Ketua DPD KNPI Muna Meminta Taman Segi Tiga Jadi Monumen Penghormatan Alm Marsda TNI (Purn) La Ode Barhim
Kolaborasi Pemkab Muna dan Cendekia Legal Research Rumuskan Raperda BUMD: Seminar Pendahuluan
Tahap awal, Pemkab Muna berkolaborasi bersama Cendekia Legal Research, lembaga kajian hukum independen, untuk menyusun naskah akademik secara mendalam dan menyeluruh. Dengan menggelar Seminar Pendahuluan Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang berlangsung disalah satu Hotel, pada Kamis, 13 Juni 2025.
Penyusunan naskah akademik ini dilakukan oleh tim profesional di bidang hukum dan ekonomi terdiri dari, La Ode Muhram Naadu, Muh. Ramadan Kiro, Asri Syarif, dan La Harjo Prawiro. Keempatnya membedah berbagai aspek penting, dari payung hukum hingga studi kelayakan, dengan merujuk pada sejumlah regulasi seperti Pasal 18 dan 33 UUD 1945, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 54 Tahun 2017, dan Permendagri No. 37 serta No. 118 Tahun 2018.
Tak tanggung-tanggung, tim penyusun menyelami aspek normatif dan aplikatif demi memastikan kehadiran BUMD nanti tidak hanya sekadar “pajangan”, tetapi juga menjawab kebutuhan ekonomi dan sosial masyarakat Muna.
BUMD Membangun Kemandirian Ekonomi

Wakil Bupati Muna, La Ode Asrafil, membuka langsung seminar tersebut. Dalam sambutannya, ia menyebut bahwa pendirian BUMD merupakan ikhtiar strategis untuk membangun kemandirian ekonomi berbasis pada sumber daya yang dimiliki daerah seperti pertanian, perikanan, dan peternakan.
Dengan pendekatan terintegrasi, BUMD juga diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi mikro sekaligus membangun sistem ekonomi kerakyatan yang lebih solid. “Jika semua potensi tersebut dikelola secara profesional dan sistematis, BUMD dapat menjadi penggerak pembangunan sekaligus alat percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat.” ungkap Asrafil.
BUMD Sumber PAD Baru
Menurutnya, pendirian BUMD harus melalui kajian ilmiah dan akademik yang komprehensif, untuk memastikan bahwa seluruh proses pendirian lembaga ini berbasis data, riset, dan analisa yang terukur. Ia juga mengingatkan bukan untuk menjadi beban APBD, melainkan sebagai sumber pendapatan daerah (PAD) baru yang menopang pembangunan jangka panjang.
“Dengan pendekatan akademik dan partisipatif ini, pemerintah daerah berharap setiap keputusan yang diambil benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat bawah,” pintanya.
Asrafil berpesan, pentingnya tata kelola yang profesional dan melibatkan berbagai pihak. Sehingga semua potensi daerah, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia, diharapkan bisa dimaksimalkan melalui BUMD. Olehnya, sinergi antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat sangat menentukan keberhasilan BUMD.
Ia juga menyambut baik dan mengapresiasi pelaksanaan seminar sebagai forum awal yang strategis untuk menyamakan persepsi dan membangun visi ekonomi daerah yang inklusif. Baginya, BUMD bukan hanya entitas bisnis, tetapi representasi arah pembangunan ekonomi jangka panjang.
Baca Juga : RMB3 Tampil Beda Atasi Persoalan Sampah di Muna
“Jika dikelola secara optimal dan profesional, BUMD ini bukan hanya menjadi lembaga bisnis, tetapi bisa tumbuh sebagai motor utama pemberdayaan masyarakat,” tutupnya.
Regulasi Harus Realistis

Direktur Cendekia Legal Research, Muh. Ramadan Kiro, menjelaskan bahwa seminar ini bertujuan menyusun regulasi yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga masuk dalam konteks sosial dan ekonomi. “Raperda ini bukan hanya indah di atas kertas, tapi relevan dengan kenyataan di lapangan,” katanya.
Ia menekankan bahwa tujuan BUMD bukan sekadar mengejar laba, melainkan menghadirkan layanan publik yang cepat, adil, dan berkualitas. Selain itu, BUMD juga diharapkan mampu mendukung pemerataan ekonomi, membuka lapangan kerja, serta menurunkan angka pengangguran di daerah.
Ramadan menambahkan bahwa dalam Raperda nanti akan diatur secara rinci, mulai dari struktur organisasi, sumber permodalan, pembagian laba, pembentukan anak usaha, hingga mekanisme penghentian operasional jika BUMD dianggap tidak efektif.
“Dari awal kita sudah siapkan gas dan remnya,” pungkasnya.
Rencana Usaha Potensial
Selain pemaparan akademis, seminar ini juga diwarnai presentasi dari sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memaparkan rencana usaha potensial, terutama pada sektor pertanian, perikanan, dan sumber daya lainnya. Presentasi ini menjadi bagian dari proses penjaringan ide dan masukan dalam membentuk visi bisnis BUMD yang konkret dan menjanjikan.
Forum ini bukan hanya ajang diskusi, tetapi wadah bertemunya pemikiran progresif antara birokrasi, akademisi, dan praktisi, yang bertujuan memperkaya substansi regulasi sebelum masuk dalam pembahasan legislatif di DPRD.
Laporan : Arto Rasyid
Editor : Gugus Suryaman