KENDARI-TAJAM.Co, Halima, janda lansia (65) warga Kota Kendari akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari atas konflik lahan jalan Inner Ring Road Kendari dengan Pemerintah Kota Kendari. Gugatan ini diajukan melalui kuasa hukumnya Abdul Rajab Sabaruddin SH dan terdaftar pada 14 April 2023 lalu.
“Kami sudah ajukan gugatan perdata di pengadilan negeri kendari sejak 14 April 2023 sudah terdaftar sebagai perkara perdata nomor 52,” ungkap Rajab.
Tergugat dalam perkara tersebut, lanjutnya, adalah Pemerintah Kota Kendari cq. Wali Kota Kendari dan PT Istaka Lesindo KSO, sedang Penggugat adalah kliennya atas nama Halima, dengan obyek gugatan sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Kambu, Kota Kendari dan berada di jalur pembangunan jalan Inner Ring Road Kendari.
“Tentu kami ajukan sebagai jalan terakhir dari pada saling klaim dan negosiasi yang tak pernah sampai pada simpulan dalam bentuk win win solution,” terangnya.
Sebelumnya, terdapat perbedaan persepsi antara Pemerinta Kota Kendari dan Halima atas lahan yang menjadi obyek sengketa. Dimana Pemerintah Kota Kendari, menyebut lahan obyek sengketa sebagai sungai, sedang pihak Halima mengatakan lahan tersebut adalah lahan miliknya, yang telah memiliki surat-surat atau dokumen kepemilikan yang sah.
“Lahan itu sah milik klien kami. Kami dapat buktikan dengan berbagai surat-surat yang ada, saksi-saksi, hingga struktur geografis lahan yang masih dapat terlihat. Soal kali, itu kali buatan pemkot kendari yang merubah jalur sungai, melewati lahan klien kami, tanpa seizin klien kami,” jelasnya.
Rajab juga mengatakan, sudah melihat surat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Kendari, yang menjelaskan tentang obyek sengketa. Pada surat tersebut, bahkan Kantor Pertanahan Kota Kendari mengakui adanya pemindahan aliran sungai.
“Padahal kantor pertanahan kota kendari mengakui adanya pemindahan aliran sungai. Tapi pemkot kendari tetap ngotot mengklaim sebagai sungai. Jadi kita minta diadili oleh pengadilan negeri kendari saja, karena dari pemkot kendari bukan hanya sulit mendapatkan keadilan. Tapi pemkot kendari sendiri susah berlaku adil,” tutup Rajab.
Terpisah, Pemeritah Kota melalui Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kendari, Kurniawan Ilyas mengaku siap mengikuti proses hukum sesuai gugatan yang dilayangkan saudari Halima.
Sementara menanggapi gugatan yang dilayangkan Halima selaku penggugat. Kurniawan menjelaskan, jika perkara lahan Inner Ring Road saat ini masih dalam proses mediasi, namun Pemkot Kendari tetap akan mengikuti tahapan peradilan perdata.
“Dalam hukum acara perdata, siapa yang mendalil dia yang membuktikan, beban pembuktian ada pada penggugat,” singkat Kurniawan yang juga Dosen Jaringan Komputer Prodi Teknik Informatika Universitas Nahdlatul Ulama Sultra.
Laporan: Arto Rasyid